Tersangka Penistaan Agama Segera Dilimpahkan ke PN Medan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Mei 2017
Tersangka Penistaan Agama Segera Dilimpahkan ke PN Medan
Kasi Pidum Kejari Medan Taufik. (MP/Amsal Chaniago)

Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penistaan agama di media sosial Anthony Ricardo Hutapea (61) ke Pengadilan Negeri Medan.

"Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada 15 Mei 2017 lalu," kata Kasi Pidum Kejari Medan Taufik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/5).

Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Syafrudianto.

Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, pengusaha angkutan ini diancam Pasal 156 dan 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan selama proses persidangan nantinya.

Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. "Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,"ucapnyA.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Dinilai Jauh Lebih Berbahaya

# Penistaan Agama #Penodaan Agama #Kota Medan #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan