Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 April 2017
Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dicegah keluar negeri. Pencekalan terhadap Syafruddin Temenggung berlaku enam bulan ke depan, sejak 21 Maret 2017.

"KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka SAT," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Menurut Febri, pencegahan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dilakukan sejak 21 Maret 2017 lalu.

"Untuk 6 bulan setelah pencegahan itu dilakukan," imbuh Febri.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mantan Kepala BPPN tersebut dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Kerugian negara atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mencapai Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus BLBI: Fitra Dukung Penuh KPK Usut Mega Korupsi BLBI

#Kasus Korupsi #KPK #Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan