Terlibat Kasus Penembakan, Pengusaha Tambang Segera Disidangkan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 19 Mei 2017
Terlibat Kasus Penembakan, Pengusaha Tambang Segera Disidangkan
Siwaji Raja saat dibawa Polrestabes Medan. (MP/Amsal Chaniago)

Pengusaha Tambang Batubara, Siwaji Raja bakal segera menjalani proses persidangan terkait dugaan keterlibatan kasus penembakan terhadap pengusaha air softgun, Indra Gunawan alias Kuna karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Selain berkas Siwaji Raja, para tersangka lainnya, yakni Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34), dan M Muslim (31) juga sudah dinyatakan lengkap.

"Benar, berkas kasus pembunuhan Kuna yang dilakukan oleh tersangka Siwaji Raja cs sudah kita nyatakan lengkap dan layak dimajukan ke persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Medan Taufik SH, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/5).

Taufik menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim JPU, pihaknya sepakat mengenai pasal yang dijerat kepada para tersangka yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

"Jadi, tim yang menyusun dakwaan sepakat menjerat para terdakwa dengan pasal mengenai pembunuhan berencana," kata Taufik.

Jaksa, kata Taufik, tengah menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.

"Kalau sudah dilimpahkan, sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Berita ini merupakan laporan dari kontriburor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Untuk berita lain terkait kota Medan lainnya, silakan baca di: Rutan Medan Lebihi Kapasitas, Sejumlah Napi Dipindahkan

#Kasus Penembakan #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan