Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Terancam Pasal Berlapis

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 09 September 2016
Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Terancam Pasal Berlapis

: Aa Gatot (Foto Twitter AAGatot2014)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Artis - Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terhadap wanita berinisial CT, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Aa Gatot bisa dikenakan beberapa pasal.

"Pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Tapi kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 huruf d UU perlindungan anak, UU no 25 tahun 2014," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Melalui telepon, kuasa hukum CT, Sudharmono mengatakan kliennya diperkosa terus menerus dari tahun 2007 hingga 2011. Bahkan dalam kurun waktu tersebut CT sempat mengalami dua kali hamil.

"Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia (CT), waktu itu aspat-aspat itu, jadi selalu dibawah pengaruh narkoba jadi Gatot minta apa, iya iya aja klien kita," ujar Sudharmono.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya. Baru satu orang yang melaporkan Aa Gatot terkait dugaan pemerkosaan.

Kasus dugaan pemerkosaan ini menambah daftar hitam Aa Gatot dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut diantaranya pemakaian narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka dan kasus pemerkosaan. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Selain Elma Theana, Polisi Bakal Periksa Tiga Saksi Lain
  2. Elma Theana Dipanggil Resmob Polda Metro Atas Senjata Api Milik Aa Gatot
  3. Mario Teguh Tersandung Kasus Keluarga ?
  4. Heboh Meme Ucapan Motivasi Mario Teguh
  5. Adang : Elma Theana yang Pertemukan Reza dan Gatot
#Polda Metro Jaya #Aa Gatot #Pemerkosaan #Gatot Brajamusti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Bagikan