Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Terancam Pasal Berlapis


: Aa Gatot (Foto Twitter AAGatot2014)
MerahPutih Artis - Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terhadap wanita berinisial CT, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Aa Gatot bisa dikenakan beberapa pasal.
"Pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Tapi kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 huruf d UU perlindungan anak, UU no 25 tahun 2014," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Melalui telepon, kuasa hukum CT, Sudharmono mengatakan kliennya diperkosa terus menerus dari tahun 2007 hingga 2011. Bahkan dalam kurun waktu tersebut CT sempat mengalami dua kali hamil.
"Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia (CT), waktu itu aspat-aspat itu, jadi selalu dibawah pengaruh narkoba jadi Gatot minta apa, iya iya aja klien kita," ujar Sudharmono.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya. Baru satu orang yang melaporkan Aa Gatot terkait dugaan pemerkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menambah daftar hitam Aa Gatot dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut diantaranya pemakaian narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka dan kasus pemerkosaan. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
