Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan, Aa Gatot Terancam Pasal Berlapis
: Aa Gatot (Foto Twitter AAGatot2014)
MerahPutih Artis - Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terhadap wanita berinisial CT, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Aa Gatot bisa dikenakan beberapa pasal.
"Pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP. Tapi kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 huruf d UU perlindungan anak, UU no 25 tahun 2014," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Melalui telepon, kuasa hukum CT, Sudharmono mengatakan kliennya diperkosa terus menerus dari tahun 2007 hingga 2011. Bahkan dalam kurun waktu tersebut CT sempat mengalami dua kali hamil.
"Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia (CT), waktu itu aspat-aspat itu, jadi selalu dibawah pengaruh narkoba jadi Gatot minta apa, iya iya aja klien kita," ujar Sudharmono.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya. Baru satu orang yang melaporkan Aa Gatot terkait dugaan pemerkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menambah daftar hitam Aa Gatot dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut diantaranya pemakaian narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka dan kasus pemerkosaan. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus