Terkait Dana Siluman APBD 2015 DKI, Kejagung Belum Terima Laporan dari Ahok


Ahok mengemukakan bahwa dirinya akan melaporkan anggota DPRD yang membuat atau memasukkan dana siluman pada APBD DKI 2015. (Foto: Antara Foto)
Merahputih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purna alias Ahok, mengenai anggota DPRD DKI yang mengajukan anggaran dana siluman dalam APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Belum, belum ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R. Widyopramono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Menurut Widyopramono, pihaknya akan menindaklanjuti jika menang Ahok sudah melaporkan anggaran dana siluman yang dibuat DPRD sebanyak Rp 12,1 triliun dalam APBD DKI 2015 tersebut. "Kalau ada pasti ditindaklanjuti, tapi ini belum (ada laporan)," katanya.
Sebelumnya, Ahok mengemukakan bahwa dirinya akan melaporkan anggota DPRD yang membuat atau memasukkan dana siluman pada APBD DKI 2015 kepada Kejagung. Sebab, kata Ahok yang juga mantan politisi Partai Gerindra itu, terdapat sebanyak Rp 4,8 miliar yang dituliskan anggota DPRD dalam APBD yang diajukan ke Kemendagri tersebut.
Dana siluman yang dibuat DPRD dan kemudian dimasukkan dalam APBD 2015 itu akan dipergunakan untuk membeli UPS komputer, yakni tenaga listrik cadangan untuk komputer. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH

Pramono Tidak Mau Lagi Ada Praktik Kejar Setoran Lelang Proyek Akhir Tahun
