Teman Bachtiar Nasir Tersangka Pencucian Uang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Februari 2017
Teman Bachtiar Nasir Tersangka Pencucian Uang
Ka Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. (Foto: MP/Roberto Gomes)

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua, yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir dan Sekjen FPI DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Ka Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto ketika dihubungi wartawan merahputih.com Yohanes Abimanyu membenarkan.

"Kami sudah menetapkan tersangka berinisal IA (Islahudin Akbar) yang merupakan rekan BN (Bachtiar Nasir)," kata Rikwanto saat dihubungi Senin (13/2) malam.

Rikwanto menjelaskan Islahudin merupakan orang kepercayaan Bachtiar. Dia merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

"Peran IA disuruh mencairkan dana oleh BN. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan pihak penyidik sudah memberikan laporannya kepada saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Islahudin disangka dengan Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Islahudin terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sementara pengacara Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Ali Lubis membenarkan kabar polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Tapi, dia tidak tahu siapa yang dimaksud.

"Keterangan polisi sudah ada seorang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tapi kita belum tahu siapa," kata Ali usai pemeriksaan Habib Novel di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir membenarkan ada dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dana tersebut berasal dari sumbangan umat.

Dana itu sebagian dipakai untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

"Dana dipakai untuk konsumsi, untuk yang datang unjuk rasa, untuk para korban luka di aksi 411," katanya.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu meringankan para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Kami sumbang juga Rp500 juta ke Aceh dan Rp200 juta untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya dari umat untuk umat," ujarnya.

Kasus dugaan pencucian uang menyeret nama ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dan Sekjen FPI DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Sebelumnya merahputih.com menulis artikel terkait yang bisa dibaca di sini: Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

#Bachtiar Nasir #Demo 411 #Demo 212 #GNPF MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan