Telat Absensi 1 Menit, Gaji PNS DKI Jakarta Bakal Dipotong Rp 500 Ribu


sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun akan menerapkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang terlambat masuk kantor.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kalau absen telat akan dipotong Rp 500 ribu setiap menit," kata Lasro seperti di lansir beritajakarta.com, di kantor Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu diterapkan bagi individu, sedangkan sanksi kolektif adalah pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tandasnya. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pramono: Persija Harus Juara Super League
