Telat Absensi 1 Menit, Gaji PNS DKI Jakarta Bakal Dipotong Rp 500 Ribu


sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun akan menerapkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang terlambat masuk kantor.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kalau absen telat akan dipotong Rp 500 ribu setiap menit," kata Lasro seperti di lansir beritajakarta.com, di kantor Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu diterapkan bagi individu, sedangkan sanksi kolektif adalah pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tandasnya. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan

Terungkap, Ada Laporan Warga Jakarta 'Dicueki' Sejak 2019, Gubernur Pramono Menyoroti

Lebih Pilih Ngadu dengan DM Akun Medsos Gubernur Ketimbang JAKI, Menunjukkan Warga Jakarta Inginkan Respons Cepat dan Jelas

Mengintip Patung Jenderal Sudirman yang Akan Dipindahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi

Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025
