Telat Absensi 1 Menit, Gaji PNS DKI Jakarta Bakal Dipotong Rp 500 Ribu
sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun akan menerapkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang terlambat masuk kantor.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kalau absen telat akan dipotong Rp 500 ribu setiap menit," kata Lasro seperti di lansir beritajakarta.com, di kantor Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu diterapkan bagi individu, sedangkan sanksi kolektif adalah pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tandasnya. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Cristiano Ronaldo Diselamatkan FIFA Demi Nampang di Piala Dunia 2026?
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin