Taman Nasional Gunung Leuser, Warisan Kolonial yang Mendunia

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 29 Maret 2016
Taman Nasional Gunung Leuser, Warisan Kolonial yang Mendunia

Taman Nasional Gunung Leuser ternyata memiliki sejarah yang panjang sejak zaman kolonial Belanda (Foto: www.gunungleuser.or.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Wisata - Nama Taman Nasional Gunung Leuser mendadak populer manakala bintang dan aktor Hollywood Leonardo DiCaprio berkunjung ke sana Senin, (28/3). Peraih Oscar untuk kategori pemeran pria terbaik 2016 itu melihat langsung orangutan dan keragaman hayati di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

Nah, bagaimana sejarah awalnya Taman Nasional Gunung Leuser? Berikut sejarah singkat Taman Nasional Gunung Leuser yang dirangkum merahputih.com dari situs resmi www.gunungleuser.or.id dan pelbagai sumber.

Awalnya penemuan kawasan hutan lindung itu berasal dari penelitian ahli pemerintahan kolonial Belanda untuk mencari sumber minyak dan mineral di Aceh. Tahun 1928, seorang ahli perminyakan Belanda F.C Van Heurn tak sengaja menemukan kawasan hutan di Gunung Leuser.

Bintang dan aktor Hollywood saat berkunjung ke Taman Nasional Gunung Leuser (Foto: gunungleuser.or.id)

F.C.Van Heurn mendiskusikan hasil pertemuannya dan menawarkan kepada para wakil pemuka adat (para Datoek dan Oeloebalang) untuk mendesak Pemerintah Kolonial Belanda untuk memberikan status kawasan konservasi (Wildlife Sanctuary). Setelah berdiskusi dengan Komisi Belanda untuk Perlindungan Alam, pada bulan Agustus 1928 sebuah proposal disampaikan kepada Pemeintah Kolonial Belanda yang mengusulkan Suaka Alam di Aceh Barat seluas 928.000 ha dan memberikan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian utara.

Proposal tersebut akhirnya direalisasikan dengan pada tanggal 6 Februari 1934 dengan diadakannya pertemuan di Tapaktuan, yang dihadiri perwakilan pemuka adat dan Pemerintah Kolonial Belanda. Pertemuan tersebut menghasilkan "Deklarasi Tapaktuan", yang ditandatangani oleh perwakilan pemuka adat dan Perwakilan Gubernur Hindia Belanda di Aceh pada saat itu (Gouverneur van Atjeh en Onderhoorigheden, Vaardezen). Deklarasi tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1934 (Deze regeling treedt in werking met ingang 1 Januari 1934). Deklarasi tersebut mencerminkan tekad masyarakat Aceh untuk melestarian kawasan Leuser untuk selamanya sekaligus juga diatur tentang sanksi pidananya (baik padana penjara maupun pidanya denda).

Pada tahun 1934, berdasarkan ZB No. 317/35 tanggal 3 Juli 1934 dibentuk Suaka Alam Gunung Leuser (Wildreservaat Goenoeng Leoser) dengan luas 142.800 ha. Selanjutnya berturut-turut pada tahun 1936, berdasarkan ZB No. 122/AGR, tanggal 26 Oktober 1936 dibentuk Suaka margasatwa Kluet seluas 20.000 ha yang merupakan penghubung Suaka Alam Gunung Leuser dengan Pantai Barat. Pada tahun 1938 dibentuk Suaka Alam Langkat Barat, Suaka Alam Langkat Selatan dan Suaka Alam Sekundur.

Para petugas Taman Nasional Gunung Leuser sedang mengamati keragaman hayati (Foto: gunungleuser.or.id)

Pada masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tahun 1976, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 69/Kpts/Um/12/1976, tanggal 10 Desember 1976 tentang Penunjukan Areal Hutan Kappi seluas 150.000 ha yang terletak di Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Aceh sebagai Suaka Margasatwa Kappi. Keputusan tersebut diikuti dengan Pembentukan Instansi Kerja Sub Balai Pelestarian Alam Gunung Leuser pada tahun 1979.

Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; Taman Nasional Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo.

Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas Taman Nasional Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 166/Kpts/Um/3/1982, tanggal 3 Maret 1982 tentang Perubahan Status sebagian Suaka Margasatwa Kappi seluas 7.200 ha dan Penunjukan sebagian hutan Serbolangit seluas 2.000 ha yang terletak di Aceh Tenggara,Daerah istimewa Aceh sebagai Hutan Wisata Lawe Gurah.

Himbuan dari pengelola terhadap pengunjung Taman Nasional Gunung Leuser (Foto: gunungleuser.or.id)

Sejak tanggal 12 Mei 1984, dengan diterbitkannya SK Menhut Nomor: 096/Kpts-II/1984 menetapkan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan unit Dirjen PHPA yang tingkatannya disamakan dengan eselon III. UPT ini dipimpin oleh seorang Kepala UPT-TN yang bertanggung jawab kepada Dirjen PHPA dan membawahi Sub Bagian TU dan 2 (dua) seksi yaitu Seksi penyusunan Program dan Seksi Pemanfaatan, dilengkapi dengan Kelompok Tenaga Fungsional Konservasi. Ternyata ketentuan struktur organisasi tersebut masih sukar diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser karena wilayah kerja kawasan ini relatif sangat luas.

Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses penngukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan: Suaka Margasatwa Gunung Leuser (416.500 hektar), Suaka Margasatwa Kluet (20.000 hektar), Suaka Margasatwa Langkat Barat (51.000 hektar), Suaka Margasatwa Langkat Selatan (82.985 hektar), Suaka Margasatwa Sekundur (60.600 hektar), Suaka Margasatwa Kappi (142.800 hektar), Taman Wisata Gurah (9.200 hektar), Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (292.707 hektar).

Saat ini wilayah Taman Nasional Gunung Leuser terbagi dalam 4 seksi wilayah dan mengikuti struktur organisasi taman nasional tipe A, yaitu di Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Langkat Sikundur, dan Langkat Selatan. Khusus wilayah Aceh Tenggara dengan didasarkan oleh karakteristik suku, dibagi lagi menjadi 2 wilayah koordinasi yaitu wilayah Gayo Lues di Blangkejeren dan wilayah Lembah Alas di Kutacane.

BACA JUGA:

  1. Diam-Diam Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser, Leonardo DiCaprio Dipuji
  2. Nirmolo Kaliurang, Destinasi Wisata Hutan di Kaki Gunung Merapi
  3. Rawa Danau, Hutan Air Tawar Terluas di Jawa
  4. Indahnya Hutan Mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove
  5. Netizen Sindir Hakim Pembebas Pembakar Hutan Pakai Jam Mewah?
#Aceh #Orangutan #Pelestarian Lingkungan #Wisata Di Aceh #Leonardo DiCaprio #Taman Nasional Gunung Leuser
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Berita Foto
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Deretan aksesoris Rimba karakter Orangutan simbol keberagaman nusantara dari Pedro karakter khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Didik Setiawan - Sabtu, 02 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Informasi ini diunggah akun Facebook “Shirhand Hand”.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
ShowBiz
Leonardo DiCaprio Jadi Pilihan Utama Kreator jika ‘Squid Game’ Dibuat Versi AS, Disebut makin Jago Perankan Pecundang
DiCaprio bahkan sempat dirumorkan jadi cameo di 'Squid Game'.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Leonardo DiCaprio Jadi Pilihan Utama Kreator jika ‘Squid Game’ Dibuat Versi AS, Disebut makin Jago Perankan Pecundang
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
"Prosesnya sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Wamendagri Bima Arya.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
Indonesia
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk sejarah dari empat pulau dan dinamika sosial di masyarakat yang telah ada sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.
Bagikan