Takut Celaka, CT Baru Sekarang Berani Laporkan Aa Gatot


Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (tengah) saat pengambilan gambar untuk filmnya (Foto: Twitter @AAGatot2014)
MerahPutih Artis - Kasus baru menimpa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Tadi malam seorang wanita berinisial CT melaporkan Aa Gatot karena kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di tahun 2007.
Sudharmono, kuasa hukum CT mengatakan sebelum diperkosa, kliennya sempat diberikan narkoba yang disebut Aa Gatot sebagai aspat. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga tahun 2011.
"Gatot itu selalu memberikan narkoba-narkoba ke dia, waktu itu aspat-aspat itu, jadi selalu di bawah pengaruh narkoba. jadi Gatot minta apa, iya iya aja klien kita," katanya saat dikonfirmasi, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9).
Lebih lanjut, Sudharmono mengatakan baru ada keberanian dari kliennya untuk melaporkan Aa Gatot ke pihak berwajib. Alasannya CT takut mengalami musibah jika melaporkan Aa Gatot.
"Katanya kalau ada yang berani lawan Gatot akan kena musibah, dikasih contoh ada yang lawan langsung disabet tronton mati ditempat, kan buat klien kami takut," ujar Sudharmono menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan itu.(Yni)
BACA JUGA:
- Mengejutkan, Ini yang Dilakukan Aa Gatot dan Murid-Murid di Padepokannya
- Video Pengakuan Elma Theana Soal Aa Gatot
- Usai Rumah Digeledah, Aa Gatot Dilarikan ke Rumah Sakit
- Sering Gelar Pesta, Aa Gatot Pernah Ditegur Ketua RW
- Adang Nilai Ajaran Aa Gatot Bertentangan dengan Islam
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
