Taksi Konvensional Dituntut Melakukan Peremajaan Kendaraan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 29 Maret 2016
Taksi Konvensional Dituntut Melakukan Peremajaan Kendaraan

Pertemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dengan pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Penyedia jasa layanan taksi konvensional dituntut melakukan peremajaan kendaraan. Hal ini dilakukan agar kenyamanan konsumen dalam menggunakan fasilitas moda transportasi terjamin.

Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Ra’uf menilai peremajaan kendaraan sangat penting bagi perusahaan transportasi konvensional. Karena selama ini mereka baru melakukan peremajaan kendaraan lima tahun sekali.

"Sebaiknya, perusahaan taksi tidak perlu harus menunggu lima tahun sekali. Kalau dirasakan kendaraan yang sudah berusia tiga tahun saja sudah tidak nyaman enak untuk dirasakan," ungkap Syarkawi seusai diskusi di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). KPPU memanggil pengusaha Transportasi Taksi, Pengusaha transportasi Berbasis Online, Kemenhub, dan Kominfo untuk membahas persaingan taksi konvensional dan taksi daring. 

Syarkawi menambahkan saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan taksi untuk dapat melakukan peremajaan kendaraan agar mampu memberikan kenyaman bagi konsumen. Jadi, tidak ada alasan mengelak demi menghemat keuangan perusahaan.  

"Peremajaan kendaraa wajib dilakukan bagi perusahaan taksi dan harus terus dilakukan demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang," tuturnya.

Menurutnya, hal menjadi faktor pendukung perusahaan taksi dalam memberikan kenyamanan bagi konsumen. Berbeda dengan transportasi umum daring, Uber dan Grab yang setiap saat dapat mengganti kendaraan.  

"Nantinya malah terjadi ketidakseimbangan dalam melayani konsumen. Penumpang pasti akan memilih transportasi yang memberikan kenyamanan dalam pelayanan transportasi," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Blue Bird Gratis, Anak Sekolah Hingga Orang Tua Antre Naik Taksi
  2. Akibat Demo Kemarin, Supir Uber Taxi dan GrabCar Diminta Hati-hati
  3. Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
  4. Ini Bedanya Penghasilan Taksi Reguler dengan GrabCar
  5. Perbandingan Layanan Taksi Dengan GrabCar di Jakarta

 

#M. Syarkawi Ra’uf #KPPU #Uber Dan Grab #Taksi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Semua pihak diminta untuk memenuhi undangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Indonesia
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Investigator KPPU menyatakan transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Indonesia
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Aksi 205 diperkirakan akan berlangsung serentak di hampir seluruh kota besar di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Mei 2025
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
Indonesia
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Lifestyle
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 22 Januari 2025
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Indonesia
Resmi Masuk Indonesia, Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Incar Bali setelah Jakarta
Saat ini, taksi listrik Xanh SM hanya baru beroperasi di wilayah Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Resmi Masuk Indonesia, Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Incar Bali setelah Jakarta
Indonesia
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada
Selama sepekan terakhir, Taksi Xanh SM telah melewati proses uji coba gratis dengan melibatkan 100 unit mobil listrik dan sekitar 40 ribu penumpang di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada
Video
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
"Yang perlu diluruskan adalah investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana."
Rezita Kesuma - Selasa, 17 Desember 2024
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Indonesia
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek KCIC.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan