Tak Hadiri Pengundian, Calon Pilgub DKI Tak Dapat Nomor Urut


Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017 di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Hari ini, Selasa (25/10) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor urut setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Acara diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua pasangan calon diwajibkan hadir. Bila pasangan calon tidak datang, maka pasangan tersebut tidak akan mendapatkan nomor urut.
"Bila tidak datang maka tidak dapat nomor urut," ucap Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10) malam.
Nantinya, pengundian dilakukan dua kali. Pertama pengundian pengambilan nomor urut oleh calon wakil gubernur, kedua pengundian nomor urut yang dilakukan calon gubernur.
Seperti diketahui, KPUD DKI telah menetapkan tiga pasangan calon yakni Ahok-Djarot, Agus-Sylvi dan Anies-Sandi. Ketiganya akan melakukan pengundian nomor urut di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Harga Resmi Tarif Parkir Seharian di PRJ: Motor Rp 15 Ribu, Mobil Rp 35 Ribu

Antusias Warga Kunjungi Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran

Panduan Lengkap Menuju Jakarta Fair 2025: Hindari Macet dengan Transportasi Umum

Dishub DKI Sediakan 6 Lokasi Parkir untuk Pengunjung PRJ 2025

Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Beli Tiketnya

Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia

Gelaran Indonesia International Motor Show 2025 di JEXPO Kemayoran

Debat Perdana Cagub dan Cawagub Jakarta 2024 Dilakukan di JIExpo

Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
