Tahun 2017, Tarif Listrik Akan Naik Sekitar 32 Persen
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Benhil II, Jakarta (MP/Dery Ridwansah)
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei, hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.