Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Buat Paspor Dianulir

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Maret 2017
Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Buat Paspor Dianulir
Pemohon pembuatan paspor sedang difoto. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menganulir persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuatan paspor baru. Pembatalan itu dilatari respon negatif masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp25 juta itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Agung menambahkan, berdasarkan analisis media, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melihat masyarakat dan media belum bisa menerima kebijakan ini. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap.

Sehubungan dengan pencegahan keberangkatan TKI ilegal, Agung mengatakan pihaknya akan memperketat proses administrasi pembuatan paspor. Pertama, melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran. Kedua, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, pada tahap wawancara petugas akan memperketat dengan mengali informasi dari pemohon.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," ungkap Agung.

#Paspor #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan