Susi Pudjiastuti Kembali Cabut Izin 18 Perusahaan Perikanan


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung III KKP, Jakarta Pusat, Kamis (25/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali memberikan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang secara keseluruhan berjumlah 18 perusahaan. Ke empat grup perusahaan tersebut adalah Group Benjina, Group Dwi Kaeya, Group Mabiru, dan Group Maritim Timur Jaya. Pemberian sanksi terhadap 18 perusahaan tersebut sudah sesuai dengan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) KKP jilid I.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut diantaranya, 8 SIUP perusahaan dicabut (PT.Dwi Karya Reksa Abadi, PT.Aru Samudera Lestari, PT.Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT.Thalindo Arumina Jaya, PT.Tanggul Mina Nusantara, PT.Hadidgo dan PT.Biota Indo Persada dan 82 SIPI/SIKPI Kapal dari 12 perusahaan dicabut.
"Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP atau SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari dtemukan alasan yang kuat untuk itu," tuturnya berdasarkan siaran pers yang diterima merahputih.com, Rabu, (1/7).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 56/Permen-KP/2014 dan perubahannya No 10/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, kapal-kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri (kapal eks asing) dilakukan Analisis dan Evaluasi.
Adapun hasil analisis dan evaluasi jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan sebagai berikut :
1. PT.Sino Indonesia Shunlida Fishing
2. PT. S&T Mitra Mina Industri
3. PT.Era Sistem Informasindo
4. PT.Anugerah Bahari Berkat Abadi
5. PT.Minatama Mutiara
6. PT.Ombre Lines
7. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah
8. PT.Sumber Laut Utama
9. PT.Maju Bersama Jaya
10. PT.Indojurong Fishing Industry
11. PT.Staracki Indonesia
12. PT. Ocean Mitramas
Adapun kriteria Anev dalam mengukur kepatuhan operasional kapal pelaksanaan Anev terhadap 12 perusahaan ini berdasarkan 9 Kriteria diantaranya :
1. Legalitas kepemilikan kapal (antara lain kapal terdaftar di negara lain selain di Indonesia, ditemukan bendera negara lain di kapal, deletion certificate tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan keabsahan dari pengadaan kapal tidak dapat dibuktikan.
2. Keberadaan nakhoda dan anak buah kapal (crew) asing
3. Pengaktifan VMS (mengaktifkan atau tidak mengaktifkan VMS selama periode SIPI/SIKPI berlaku)
4. Transshipment secara tidak sah
5. Pelanggaran jalur penangkapan ikan
6. Kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI (antara lain mark down ukuran kapal dan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI berdasarkan hasil temuan verifikasi lapangan)
7. Indikasi tindak pidana berat (antara lain melakukan praktik forced labour dan human trafficking)
8. Pembangunan atau kemitraan dengan UPI
9. Kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam masa berlaku periode SIPI/SIKPI.
Selain itu, adapula konsekuensi Pelanggaran terkait kepatuhan operasional kapal pada poin 3 dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya seperti Pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. Namun, Pencabutan SIUP dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perikanan antara lain human trafficking, penyelundupan barang-barang secara ilegal, terbukti memalsukan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang dilakukan berulang kali.
Berdasarkan Rekomendasi Tim, sesuai dengan hasil anev dan sanksi administrasi terhadap 12 perusahaan dan 176 kapal adalah sebagai berikut:
a. 4 (empat) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yaitu:
1. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing
2. PT. S & T Mitra Mina Industri
3. PT. Sumber Laut Utama; dan 4. PT. Maju Bersama Jaya.
b. 52 (lima puluh dua) SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan DICABUT, yaitu:
1.. PT. Era Sistem Informasindo (4) 2. PT. S & T Mitra Mina Industri (4) 3. PT. Maju Bersama Jaya (3)
4. PT. Sumber Laut Utama (13)
5. PT. Minatama Mutiara (4)
6. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi (14)
7. PT. Ombre Lines (7)
8. PT. Indojurong Fishing Industry (3).
c. 85 (delapan puluh lima) SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan sudah tidak aktif dan TIDAK AKAN DIPERPANJANG:
1. PT. Sumber Laut Utama (1)
2. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing (19)
3. PT. Minatama Mutiara (8)
4. PT. Era Sistem Informasindo (2) 5. PT. Starcki Indonesia (8)
6. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah (2)
7. PT. Indojurong Fishing Industry (28)
8. PT. Ombre Lines (17)
d. 4 SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini DIBEKUKAN:
1. PT. Ocean Mitramas (4).
e. 9 SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini sudah berakhir.
1. PT. Ocean Mitramas (9). Perpanjangan dari SIPI dan/atau SIKPI yang masa berlakunya telah berakhir disesuaikan kepada kebijakan pemerintah pasca Anev.SIUP beberapa perusahaan tersebut di bawah ini TIDAK DICABUT namun tidak tertutup kemungkinan dilakukan pencabutan di kemudian hari jika ditemukan alasan yang kuat untuk itu, yaitu:
1. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi 2. PT. Minatama Mutiara
3. PT. Ombre Lines
4. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah
5. PT. Era Sistem Informasindo
6. PT. Indojurong Fishing Industry
7. PT. Ocean Mitrama
8. PT. Starcki Indonesia.
Sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUPnya berjumlah 12 (dua belas) izin (gabungan dari pengumuman jilid I dan jilid II). Sedangkan, SIPI/SIKPI yang dicabut berjumlah 152 (seratus lima puluh dua) izin. Pencabutan izin-izin tersebut baru dari 30 (tiga puluh) perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang dianalisis dan evaluasi berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh).(rfd)
Bagikan
Berita Terkait
Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?

Langgar Aturan Financial Fair Play, Barcelona Kena Sanksi UEFA

Kontroversi Final Copa del Rey, Dani Carvajal Lolos dari Sanksi

Buntut Insiden Final Copa del Rey, Antonio Rudiger Terancam Hukuman 12 Laga

Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta

Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

Sandro Tonali Kembali ke Newcastle, Berpeluang Main

PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar

Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam

Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
