Soal Aliran Dana Haram, Kejagung Pelajari Laporan PPATK
MerahPutih Nasional- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu memberikan laporan aliran dana mencurigakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait dengan hal tersebut, Korps Adhyaksa itu mengaku tengah melakukan kajian terhadap laporan aliran dana mencurigakan yang diserahkan PPATK pada Selasa (2/14) lalu.
"Setelah melakukan kajian, tentunya kita akan menindak lanjuti kearah penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan itu. Jika mengarah ke seseorang tentunya akan kita panggil dan periksa," kata Kapuspenkum Kejakgung Tony T Spantana di kantornya, Kamis (4/12).
Menurutnya, jika pada pemeriksaan ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), maka tim penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak yang dicurigai menerima aliran dana haram tersebut.
Tony mencontohkan, dalam kasus TransJakarta yang melibatkan bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono dicurigai adanya aliran dana yang masuk kepada bekas anak buah Jokowi tersebut.
"Jadi laporan itu bisa menjadi alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Tony.
Sebelumnya pada Selasa 2 Desember 2014, Kepala PPATK M Yusuf mendatangi kantor Kejaksaan Agung menyerahkan sepuluh laporan aliran dana mencurigakan kepada Korps Adhyaksa. Dia berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Sayangnya, Yusuf tutup mulut saat ditanya detail temuan aliran transaksi tersebut. Aksi tutup mulut juga dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) A.K. Basuni Masyarif. Dia hanya mengatakan bahwa transaksi dana mencurigakan yang dicatat PPATK mencapai angka fantastis.
"Lebih dari Rp 1 triliun," katanya kepada wartawan.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu