Slank Turut Meriahkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Narkoba


Bimbim, salah satu personel Slank (Foto: GMS)
MerahPutih Celeb - Gerakan Seratus Ribu Rehabilitas Narkoba yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di lapangan Bayangkara Mabes Polri, membakar semangat para Slankers yang hadir saat itu.
Seperti yang kita ketahui bahwa grup band yang satu ini adalah salah satu grup musik yang sangat terkenal dan tidak asing lagi di mata masyarakat. Seusai sambutan kepala BNN, Slank hadir menghibur para tamu undangan yang hadir di lapangan Bhayangkara Jakarta Selatan dengan penuh kemeriahan.
"Jangan malu dan jangan takut, ke tempat rehabilitas apabila teman - teman atau para Slanker yang tersandung penyalahgunaan narkoba," kata vokalis Slank, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka, kepada seluruh penonton di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
BACA JUGA: Gerakan Rehabilitasi Seratus Ribu Penyalahgunaan Narkoba Sukses Digelar
Saat band ini melambungkan lagu yang berjudul 'Mars Slanker', para tamu undangan dan awak media serentak menyerbu ke panggung hiburan yang disediakan oleh para panitia penyelenggara.
Sekejap musik berhenti, Kaka menatap wajah para slankernya. Dengan duara keras penuh semangat dan serak, ia menyampaikan,"jangan takut, segera mendaftarkan diri ke PWL, karena di tempat rehabilitas tidak mempidanakan bagi para rehabilitas narkoba," lantas Kaka ini bernyanyi lagi.
Kaka (40) tahun ini pun mampu menghipnotis para tamu dan undangan yang sedang menyaksikan kegigigihan mereka di atas panggung. Personel dari Slank sendiri sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba. (gms)
BERITA LAINNYA:
Kejar Swasembada Pangan, Jawa Timur Sanggup Produksi 2 Juta Ton Gabah Kering
Sambangi Ngawi, Jokowi Serahkan Bantuan Ratusan Alat Pertanian
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Jadwal Lengkap Konser Musik PRJ 2025, Ada Slank hingga Tipe-X

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
