Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 06 Juli 2015
Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Sidang lanjutan sengketa kepengurusan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (6/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut kubu Munas Ancol menghadirkan tiga orang saksi ahli, namun hanya seorang saksi ahli saja yang hadir dan memberikan keterangan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami sangat menyesal karena tidak datang ahli yang di ajukan" imbuh Sekjen Golkar versi monas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara.

Idrus mengklaim jika kehadiran saksi ahli pihak Agung Laksono akan menguntungkan kubu munas Bali, hal ini terlihat dari kesaksian yang di paparkan saksi ahli yang diajukan Kubu hasil Munas Ancol , yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus.

"Karena fakta selama ini justru firdaus banyak menguntungkan kami" sambungnya.

Dalam sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, Firdaus berpendapat bahwa sengketa dualisme kepengurusan Partai tidak bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri, melainkan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kalau soal kepengurusan ya kembali ke mahkamah partai," kata Firdaus saat memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

Di tepi lain kuasa hukum Kubu Munas Ancol Laurens Siburian menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang disiapkan pihaknya gagal hadir di PN Jakarta Utara lantaran ada kendala.

"Yang satu masih ada agenda rapat dan yang satu lagi dari Yogyakarta tapi tidak dapat tiket," papar Laurens. (ab)

BACA JUGA:

Misbakhun: Golkar Sedang Dikeroyok

Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar

Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono

 

 

 

#Idrus Marham #Yusril Ihza Mahendra #Kisruh Golkar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Forum tersebut akan difokuskan pada konsolidasi organisasi, evaluasi program kerja, serta pembahasan arah strategis partai di masa depan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Berita Foto
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menyerahkan buku kepada Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (kiri), disaksikan Pakar Kebangsaan Yudi Latif (kedua kiri) dan Pengamat Politik Siti Zuhro (kedua kanan) dalam Pengajian Ideologi Kebangsaan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Bagikan