Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat
Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)
MerahPutih Politik- Sidang lanjutan sengketa kepengurusan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (6/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang tersebut kubu Munas Ancol menghadirkan tiga orang saksi ahli, namun hanya seorang saksi ahli saja yang hadir dan memberikan keterangan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Kami sangat menyesal karena tidak datang ahli yang di ajukan" imbuh Sekjen Golkar versi monas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara.
Idrus mengklaim jika kehadiran saksi ahli pihak Agung Laksono akan menguntungkan kubu munas Bali, hal ini terlihat dari kesaksian yang di paparkan saksi ahli yang diajukan Kubu hasil Munas Ancol , yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus.
"Karena fakta selama ini justru firdaus banyak menguntungkan kami" sambungnya.
Dalam sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, Firdaus berpendapat bahwa sengketa dualisme kepengurusan Partai tidak bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri, melainkan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kalau soal kepengurusan ya kembali ke mahkamah partai," kata Firdaus saat memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.
Di tepi lain kuasa hukum Kubu Munas Ancol Laurens Siburian menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang disiapkan pihaknya gagal hadir di PN Jakarta Utara lantaran ada kendala.
"Yang satu masih ada agenda rapat dan yang satu lagi dari Yogyakarta tapi tidak dapat tiket," papar Laurens. (ab)
BACA JUGA:
Misbakhun: Golkar Sedang Dikeroyok
Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar
Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta