Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 06 Juli 2015
Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Sidang lanjutan sengketa kepengurusan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (6/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut kubu Munas Ancol menghadirkan tiga orang saksi ahli, namun hanya seorang saksi ahli saja yang hadir dan memberikan keterangan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami sangat menyesal karena tidak datang ahli yang di ajukan" imbuh Sekjen Golkar versi monas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara.

Idrus mengklaim jika kehadiran saksi ahli pihak Agung Laksono akan menguntungkan kubu munas Bali, hal ini terlihat dari kesaksian yang di paparkan saksi ahli yang diajukan Kubu hasil Munas Ancol , yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus.

"Karena fakta selama ini justru firdaus banyak menguntungkan kami" sambungnya.

Dalam sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, Firdaus berpendapat bahwa sengketa dualisme kepengurusan Partai tidak bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri, melainkan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kalau soal kepengurusan ya kembali ke mahkamah partai," kata Firdaus saat memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

Di tepi lain kuasa hukum Kubu Munas Ancol Laurens Siburian menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang disiapkan pihaknya gagal hadir di PN Jakarta Utara lantaran ada kendala.

"Yang satu masih ada agenda rapat dan yang satu lagi dari Yogyakarta tapi tidak dapat tiket," papar Laurens. (ab)

BACA JUGA:

Misbakhun: Golkar Sedang Dikeroyok

Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar

Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono

 

 

 

#Idrus Marham #Yusril Ihza Mahendra #Kisruh Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Pemerintah Indonesia yang bergerak cepat melakukan komunikasi diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Bagikan