Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Saksi Hanie Juwita


(Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Selain meninjau rekaman CCTV dari kafe Olivier, pengadilan juga memanggil beberapa saksi dengan salah satunya sahabat terdakwa, Hanie Juwita.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pada Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati.
Kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal. Selain itu, JPU juga tidak menyebutkan bagaimana proses Jessica memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna.
"Intinya, tidak ada keingunan untuk menutup-nutupi. Pokoknya, kita lihat saja nanti," kata Otto sebelum lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). (Ard)
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan Jessica Kumala Wongso, Hadirkan Bukti Rekaman CCTV
- Perilaku Aneh Jessica Saat Antar Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit
- Sidang Lanjutan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Sidang Jessica Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
- Tangis Keluarga Mirna Pecah Saat Rekaman CCTV Diputar
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
