Sidang ke-25 Jessica Hadirkan Saksi dari Kubu Jessica dan Mirna


Sidang ke-14 Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-25 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Senin (26/9) ini. Pada persidangan kali ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua kubu.
Pada sedang ke-24, Kamis (22/9) lalu Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan rencananya agenda sidang hari Senin ini menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli dari kuasa hukum Jessica pada pagi harinya dan kembali menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada siang hari.
"Sidang akan dilanjutkan hari Senin depan pukul 09.00 pagi. Agenda menghadirkan saksi ahli dari Kuasa Hukum dan saksi ahli dari luar negeri dari pihak JPU. Dengan ini sidang ditutup," kata Kisworo saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam lalu.
Sementara anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melany menjelaskan pihak JPU berencana akan mengadirkan saksi ahli dari Australia.
"Yang Mulia kalau dari Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli asal Australia. Tapi hingga saat ini belum terkonfirmasi," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan ke-23 Jessica yang digelar, Rabu, 21 September 2016 lalu, pihak Jessica meminta sidang untuk ditunda, lantaran mereka mengaku tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan dalam sidang itu atau dengan kata lain kehabisan saksi. Akibat hal itu, sidang ke-23 Jessica pun ditunda. Dalam sidang ke-23nya, pihak Jessica hanya menghadirkan satu orang ahli toksikologi asal Australia bernama Michael Robertson.
BACA JUGA:
- Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
- Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
- Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
- Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
- Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
