Sidang Ahok, Ahli Agama MUI Jelaskan Ancaman Muslim Memilih Pemimpin Kafir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Februari 2017
Sidang Ahok, Ahli Agama MUI Jelaskan Ancaman Muslim Memilih Pemimpin Kafir
Yunahar Ilyas, saksi ahli agama Islam dalam sidang Ahok. (MP/Fadhli)

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Sidang kesebelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi ahli. Saksi ahli yang pertama dihadirkan yaitu saksi ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Achyar. Adapun saksi ahli yang dihadirkan berikutnya adalah saksi ahli agama Islam dari MUI Yunahar Ilyas.

Dalam keterangannya, Yunahar Ilyas menjelaskan pertanyaan majelis hakim soal pemaknaan auliya yang ditafsirkan sebagai pemimpin.

Menurutnya, dalam surat Al Maidah 51 kata "auliya" lebih pas jika ditafsirkan sebagai pemimpin. Sebab, secara linear ayat ini berhubungan dengan ayat ke-55, dalam surat Al Maidah.

"Lebih pas ditafsirkan sebagai pemimpin, bukan teman karib. Sebab di ayat 55, pemimpin tidak hanya harus muslim, tapi juga salat dan berzakat," terangnya.

Namun, lanjutnya, dalam surat Al Bayyinah pemaknaan auliya agak lebih longgar.

"Pemimpin itu tidak boleh dari orang kafir, tapi boleh bagi ahli kitab, artinya orang yang diturunkan kitab," imbuhnya.

Terkait hal itu, hakim pun menanyakan soal memilih atau mengangkat pemimpin dalam konteks Al Maidah 51.

"Haram, menurut kaidah ushul fiqih, asal larangan itu haram kecuali ada dalil yang membolehkan. Di dalam surat Al Maidah tersebut ada larangan untuk memilih pemimpin kafir," terangnya.

Lebih tegas lagi, Yunahar menjabarkan ayat-ayat lain yang memperkuat argumentasinya.

"Perintah atau larangan itu menjadi kuat dalilnya karena dibarengi ancaman atau sanksi. Al Maidah 51 dibarengi dengan ancaman Allah bagi orang yang loyal kepada Nasrani dan Yahudi, yaitu mereka termasuk golongan tersebut. Lebih tegas lagi ancaman dalam surat An Nisa 144, yaitu ancaman azab Allah," terangnya.

Berita terkini dari sidang Ahok bisa dibaca juga di: Dicecar Makna "Auliya" dalam Al Maidah 51, Ini Jawaban Saksi Ahli Agama. (Fdi)

#Majelis Ulama Indonesia #Sidang Ahok #Al Maidah 51 #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan