Setelah 8 Tahun, Microsoft Bebas Dari Gugatan InterDigital

Microsoft. (Foto: Reuters)
MerahPutih Teknologi - Pada Agustus 2007, Nokia yang saat ini menjadi bagian dari Microsoft, dituntut oleh InterDigital karena dianggap melanggar paten teknologi jaringan 3G. Setelah delapan tahun penyelidikan, akhirnya komisi perdagangan internasional AS menyatakan Nokia bebas dari gugatan InterDigital.
Akibat tuntutan InterDigital, Nokia hingga diakuisisi Microsoft tetap dilarang untuk mengimpor produk mereka, menyebabkan Microsoft tidak dapat menjual banyak ponsel di AS, mulai sejak Nokia N95 hingga Lumia.
Setelah terus berusaha, akhirnya hakin memutuskan pada April lalu bahwa Microsoft telah menggunakan paten InterDigital dengan benar. Hal ini berarti akan membuat INterDigital harus mengganti kerugian pada Microsoft.
Microsoft benar-benar bersyukur atas keputusan ini, terutama karena baru-baru ini mereka menggugat balik InterDigital karena “praktek perizinan kasar.” Microsoft menuduh InterDigital sedang berusaha memeras uang perusahaan tidak bersalah.
Baca juga:
Lenovo akan Buat Pabrik di India
Swatch Ambisius Masuk ke Bisnis Smartwatch
Nintendo Telah Ajukan Paten Baru
Bagikan
Berita Terkait
Nokia Segera Kembali ke Pasar Smartphone, Sedang Cari Pengganti HMD

Microsoft PHK 9.000 Karyawan Termasuk Divisi Gaming X-Box, 200 Anggota Tim Candy Crush Kena Cut

Selamat Tinggal Blue Screen! Microsoft Bakal Ubah Tampilan Windows Error di PC dan Laptop

ROG Xbox Ally X Hadir, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Sosok Bill Gates, Tokoh Dunia ‘Berharta’ Rp 1.859 Triliun yang Pernah Dikeluarkan dari Kampus Harvard

Selamat Tinggal, Skype! Aplikasi Video Call Legendaris Resmi Pamit setelah 21 Tahun

Mau Pisah Brand, HMD Bakal Luncurkan Sejumlah Ponsel Fitur Nokia selama 2025

Bug Copilot Diperbaiki, Microsoft Kembalikan Fitur ke Windows 11

Dua Dekade Beroperasi, Skype akan Ditutup

Elon Musk Gugat OpenAI, Dunia Teknologi Mulai Terguncang?
