Senator Sebut Pelemahan DPD Memantik Gerakan Separatis

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 27 Mei 2017
Senator Sebut Pelemahan DPD Memantik Gerakan Separatis
Muhammad Asri Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini. (MP/Ponco Sulaksono)

Upaya pelemahan terhadap DPD RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dikhawatirkan dapat memicu gerakan separatis di berbagai daerah.

Hal tersebut di sampaikan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).

Anas mengatakan, pelemahan DPD dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada partai politik. Menurut dia, masyarakat akan menganggap politisi Senayan tidak memedulikan perwakilan daerah.

"Masyarakat nanti bilang partai politik enggak serius nih, lebih baik kita bicara merdeka saja. (Karena parpol) sudah tidak mau memperkuat DPD," kata Anas.

Lebih lanjut Anas menuturkan, apabila RUU Pemilu itu disahkan, maka komposisi perwakilan daerah di parlemen pusat akan berkurang. Dengan kondisi itu, kepentingan daerah akan sulit diperjuangkan di parlemen.

Ia pun mengingatkan, hal tersebut dapat memicu lahirnya gerakan separatis di berbagai daerah. Pasalnya, daerah akan merasa kurang diperhatikan dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat.

"Ini saya khawatir DPD tidak pernah serius dibicarakan lalu dikurangi jumlahnya. Itu, 'kan menguragi aspirasi daerah dan mengurangi tokoh daerah. Bisa jadi masyarakat akan dorong saja kemerdekaan daerah," tuturnya.

Sejak Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), menjabat Ketua Umum DPP Hanura melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Desember 2016, banyak senator yang menjadi kader partai besutan Menko Polhukam, Wiranto, itu.

Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Sarifuddin Suding, menyebut dari 132 anggota DPD, 70 orang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 10 di antaranya masuk kepengurusan.

Hal ini diawali disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Masuknya pengurus parpol sebagai anggota DPD juga telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), dan UUD 1945.

Di sisi lain, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.

Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.

Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional. Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Pon)

Baca berita terkait DPD RI lainnya di: Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden

#DPD RI #DPR RI #Gerakan Separatis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan