Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia


Foto: Twitter
MerahPutih Kesehatan - Apakah Anda seorang perokok? jika iya, bisa jadi Anda membahayakan orang-orang di sekitar Anda termasuk keluarga yang sangat Anda cintai.
Bukan hanya berbahaya bagi para perokok, asap rokok juga sangat berbahaya bagi mereka yang tidak merokok tapi sering terpapar asapnya, atau biasa disebut sebagai perokok pasif.
Hari ini, Minggu (31/5) setidaknya ada dua tegar di media sosial Twitter untuk memperingati hari Tanpa Tembakau Sedunia, #WorldNoTobaccoDay jadi trending topic.
Hingga berita ini dimuat, #WorldNoTobaccoDay jadi trending topik di Twitter.
Dari berbagai kicauan netizen di hastag tersebut, kebanyakan dari mereka meminta atau mengimbau agar para perokok aktif tidak merokok di tempat umum karena asapnya 'membunuh' orang-orang di sekelilingnya.
"Mau bukti bahaya rokok? Liat EMOSI pecandu berat rokok yang 3 hari tidak merokok #WorldNoTobaccoDay."
"If smoking is injurious to health then why it is sold in every nook & corner haan bataoo #WorldNoTobaccoDay."
BACA JUGA:
- Terpapar Asap Rokok, Wanita Ini Menderita Kanker Pita Suara
- Kenali 3 Manfaat Mengonsumsi Brokoli
- 5 Manfaat Sehat Pakai Parfum
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Kulit dan Rambut
- Manfaat Teh untuk Tingkatkan Kinerja Otak
- 5 Manfaat Jambu Biji untuk Ibu Hamil
Bagikan
Berita Terkait
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

PDPI: Keberhasilan Berhenti Merokok di Indonesia Hanya 10 Persen

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

Mulai 2025 ini, Merokok di Kawasan Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta
