Sebuah Kapal Terdampar di PPS Cilacap

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Mei 2017
Sebuah Kapal Terdampar di PPS Cilacap
Petugas melakukan proses pembasahan pada Kapal Motor (KM) Asia Prima I. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebuah kapal tanpa muatan dilaporkan terdampar di sekitar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Cilacap, Jawa Tengah, akibat terhempas gelombang tinggi setelah jangkarnya putus.

"Tadi, sekitar pukul 17.30 WIB, saya dapat informasi kalau ada kapal yang terdampar di PPS Cilacap. Saya langsung ke lokasi karena khawatir kalau sampai menutup pintu keluar-masuknya kapal nelayan tradisional," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono di Cilacap, Senin (8/5) malam.

Setelah dicek, kata dia, kapal berwarna merah dengan nama MT Permata Niaga Line itu sudah berada di tepi pemecah gelombang sebelah selatan Dermaga 3 PPS Cilacap.

Saat baru terdampar, lanjut dia, kapal tersebut dikabarkan masuk ke dermaga sehingga dikhawatirkan menutupi pintu keluar-masuknya kapal nelayan tradisional.

"Mungkin karena terdorong gelombang, lama-lama menepi ke pemecah gelombang. Kalau masuk ke dermaga, dikhawatirkan memancing keributan nelayan," katanya.

Sarjono mengatakan, kapal tersebut sebenarnya sudah hampir dua tahun berada di tengah laut atau di sekitar "outer bar" karena mengalami kerusakan.

Ia menduga kapal tanpa muatan tidak ada awaknya itu terdampar akibat hempasan gelombang setelah jangkarnya putus.

Saat masih berada di tengah laut, kata dia, HNSI pernah mempertanyakan keberadaan kapal tersebut karena berada di sekitar daerah tangkapan ikan sehingga mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

"Saat itu, kami dapat informasi jika kapal tersebut masih dalam perbaikan," katanya.

Informasi yang dihimpun, MT Permata Niaga Line yang merupakan kapal pengangkut aspal itu pernah menabrak "loading arm" (silinder penyaluran) di Dermaga 60 Pertamina Cilacap.

Kapal tersebut selanjutnya dikeluarkan ke "outer bar" (daerah antrean kapal yang hendak menuju pelabuhan) dan tidak boleh berlayar selama masih memiliki tanggungan utang di Cilacap.

Selama berada di "outer bar" kapal tersebut dalam keadaan kosong atau tanpa muatan dan telah ditinggalkan anak buah kapalnya.

Sumber: ANTARA

#Cilacap #Kapal Tenggelam #Nelayan Tradisional
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan