Sebelum Merampok, Pelaku Pacari Korban

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 08 September 2015
Sebelum Merampok, Pelaku Pacari Korban

YH (38) dan ED (25) pelaku perampokan pembantu rumah tangga di Pondok Aren, Tangerang Selatan diringkus oleh petugas Mapolres Jaksel, Selasa (8/9). (Foto MerahPutih/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Kriminal - Polres Jakarta Selatan menangkap 2 pelaku perampokan dan penyekapan Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu YH dan ED, di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan, setelah mendapat laporan adanya pencurian dan penyekapan terhadap PRT, di rumah majikan berinisial WT, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, polisi segera menyelidiki dan mengejar pelaku.

"Kejadiannya hari Sabtu 5 September, sekira pukul 09.00 WIB, dan pelaku berhasil diringkus hari Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB," ungkapnya, Di Mapolres Jaksel, Selasa (8/9).

Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari korban S, yang berhasil meloloskan diri.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menyisir sejumlah lokasi dan menangkap kedua pelaku di bilangan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah harta hasil rampokan yaitu 2 unit laptop, 1 Samsung Galaxy tab 7, 9 jam tangan berbagai merk, 1 BPKB berikut STNK kendaraan, perhiasan emas dan uang tunai sebesar 250 ribu.

"Total harta yang di sita, ditaksir sekira 30 jutaan," ujarnya singkat. (fdi)

Baca Juga:

Pembantu Rumah Tangga Ini Tega Menyiksa Seorang Nenek

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Pondok Aren

Hati-Hati, Perampokan Bisa Terjadi di Lift

#Tindakan Kriminal #Pembantu Rumah Tangga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Maret 2026
Waka Komisi XIII DPR Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Indonesia
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja pun juga harus diberikan perlindungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Indonesia
Kasus Terapis Remaja yang Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Anak di Bawah Umur Lain yang Jadi Korban
Polisi akan mendalami alur perekrutan korban yang masih di bawah umur sehingga dipekerjakan sebagai terapis.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus Terapis Remaja yang Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Anak di Bawah Umur Lain yang Jadi Korban
Indonesia
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka
KA Serayu dilempar batu hingga menyebabkan sejumlah kaca pecah. Untungnya, tak ada korban luka akibat kejadian tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka
Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Bagikan