Saksi Ahli Tidak Hadir, Jaksa Menolak Kuasa Hukum Ahok Bacakan BAP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 29 Maret 2017
Saksi Ahli Tidak Hadir, Jaksa Menolak Kuasa Hukum Ahok Bacakan BAP
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang ke-16 dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Jaksa Penuntut Umum menolak pembacaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi ahli pihak kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan keberatan dengan pembacaan BAP saksi ahli hukum pidana Noor Aziz Said. Sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, hanya BAP saksi fakta yang boleh diwakilkan kalau tidak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.

"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali di ruang sidang, Rabu (29/3).

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum Ahok angkat suara. Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' dari Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalkan sudah diperiksa dan ada BAP.

Perdebatan pun berakhir setelah majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok dibolehkan membacakan BAP.

"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Hakim Ketua Dwiarso, Diikuti pembacaan BAP saksi ahli Noor Aziz Said oleh pengacara terdakwa. (Fdi)

# Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama #Ahok Terdakwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan