Saksi Ahli Agama Sidang Ahok: "Dibohongi" Tafsir Sesat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Februari 2017
Saksi Ahli Agama Sidang Ahok:
Saksi ahli agama Islam Miftahul Akhyar (tengah). (Antara Foto/Pool/M Agung Rajasa)

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Dalam sidang kesebelas tersebut, masih mengagendakan dengar pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU.

Adapun saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah Miftachul Achyar, saksi ahli agama Islam.

Dalam kesaksiannya, Miftachul mengatakan, penyebutan "dibohongi pakai surat Al Maidah" merupakan tafsir sesat dan menyesatkan.

"Yang boleh menafsirkan ayat Alquran adalah muslim dan ahli kaidah ilmu tafsir," jawab saksi ahli menjawab pertanyaan penasehat hukum Ahok.

"Apakah 'dibohongi' pakai Al Maidah' tafsir?" tanya penasehat hukum. "Iya tafsir, tafsir sesat, ia mencoba menetralkan dan menafikan tafsiran yang sudah ada," jawab saksi ahli.

Ia menegaskan, pemahaman soal penyebutan "dibohongi" menjadi salah atau bernada negatif karena bersanding dengan ayat suci Alquran. Saksi pun menyebut Ahok "lompat pagar" soal pidatonya tersebut.

"Ahok 'loncat pagar.' Pertama, ia menafsirkan ayat dengan menyebut dibohongi. Kedua, kegiatan pembudidayaan ikan kok tiba-tiba muncul Al Maidah," ujar Miftachul Akhyar.

Sidang hari ini, Selasa (21/2), akan memeriksa empat saksi ahli dari pihak JPU. Di antaranya, Abdul Chair Ramadhan (ahli hukum pidana), Yunahar Ilyas (ahli agama Islam), Miftachul Akhyar (ahli agama Islam), Mudzakkir (ahli hukum pidana).

Sementara itu, sejak pagi dukungan massa pro dan kontra Ahok masih terus berorasi di depan gedung Kementan. Meski hujan, massa aksi terus menggelar demonstrasi. (Fdi)

Berita terkait persidangan Ahok baca juga di: Ahli Agama Hingga Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Ahok

#Sidang Ahok #Al Maidah 51
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan