Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Januari 2015
Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu

sumber foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai revisi terhadap Undang-Undang Pilkada hal yang aneh. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Sehinga proses perubahan kelihatanya seperti lucu gitu ya. Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan karena memang Perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui. Walaupun sebenarnya kalau ditolak bisa diadakan perubahan," kata Jimly di DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Dengan disetujui Perppu Pilkada, kata Jimly, secara politis juga berdampak positif bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat. Namun, dia mengakui memang ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki.

"Misalnya uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," kata dia.

Masih menurutnya, hal yang sangat serius untuk mendapat perhatian adalah terkait putusan MK yang mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi kewenangan MK. Ini sangat serius, sebab berkaitan dengan hakikat pilkada itu sebagai pemilihan umum atau bukan. Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK.

Kalau didefinisikan sebagai bukan pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK, tapi yang jadi masalah penyelenggaranya bukan lagi di KPU, karena UUD sudah mendesain penyelenggara Pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu.

Pandangan tersebut, kata Jimly, muncul karena tidak secara utuh dalam menangkap pesan dari putusan MK. Padahal MK sebelumnya pada tahun 2005 telah mengeluarkan putusan, sehingga yang terjadi adalah kesalahpahaman seakan-akan mutlak putusan itu menentukan bahwa pilkada bukan lagi pemilihan umum.

"Kalau dia bukan pemilu, itu konsekuensinya, KPU tidak boleh menjadi penyelenggaranya. Karena itu saya menyarankan putusan MK harus dibaca kembali. Dan, dibacanya sebagai satu kesatuan dengan putusan MK sebelumnya tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah itu mau ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan. Dibuka sebagai kebebasan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah bersama DPR," jelas Jimly.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, yang penting konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Kalau dikatakan bukan pemilu penyelenggaranya juga tidak boleh KPU, tapi kalau pemilu, maka KPU lah yang menyelenggarakan. Sedangkan perselisihan terkait hasil Pemilukada tetap harus di MK. Pembentuk UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu, dan MK tidak boleh menolak karena UU hanya mengatur mengenai pelaksanaan perselisihan hasil pemilukada.

"Jadi Mk tidak boleh melepas beban hanya gara-gara kasusnya Akil Mochtar, tidak boleh begitu. MK itu lembaga yang mahal kita dirikan dengan segala kewenangannya. Kalau perkaranya cuma seratus dua ratus per tahun itu terlalu mewah," pungkasnya. (MAD/BHD)

 

#UU Pilkada #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
orupsi sering kali didorong oleh kebutuhan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sekaligus mengumpulkan modal untuk kontestasi periode berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Kecenderungan biaya politik menjadi lebih mahal itu ada karena hanya segelintir elite yang memegang akses
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka melalui voting terbuka guna mencegah praktik transaksional. Selain itu,hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Indonesia
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Oleh karena itu, perlu perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Bagikan