Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu
sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai revisi terhadap Undang-Undang Pilkada hal yang aneh. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sehinga proses perubahan kelihatanya seperti lucu gitu ya. Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan karena memang Perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui. Walaupun sebenarnya kalau ditolak bisa diadakan perubahan," kata Jimly di DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Dengan disetujui Perppu Pilkada, kata Jimly, secara politis juga berdampak positif bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat. Namun, dia mengakui memang ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki.
"Misalnya uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," kata dia.
Masih menurutnya, hal yang sangat serius untuk mendapat perhatian adalah terkait putusan MK yang mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi kewenangan MK. Ini sangat serius, sebab berkaitan dengan hakikat pilkada itu sebagai pemilihan umum atau bukan. Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK.
Kalau didefinisikan sebagai bukan pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK, tapi yang jadi masalah penyelenggaranya bukan lagi di KPU, karena UUD sudah mendesain penyelenggara Pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu.
Pandangan tersebut, kata Jimly, muncul karena tidak secara utuh dalam menangkap pesan dari putusan MK. Padahal MK sebelumnya pada tahun 2005 telah mengeluarkan putusan, sehingga yang terjadi adalah kesalahpahaman seakan-akan mutlak putusan itu menentukan bahwa pilkada bukan lagi pemilihan umum.
"Kalau dia bukan pemilu, itu konsekuensinya, KPU tidak boleh menjadi penyelenggaranya. Karena itu saya menyarankan putusan MK harus dibaca kembali. Dan, dibacanya sebagai satu kesatuan dengan putusan MK sebelumnya tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah itu mau ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan. Dibuka sebagai kebebasan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah bersama DPR," jelas Jimly.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, yang penting konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Kalau dikatakan bukan pemilu penyelenggaranya juga tidak boleh KPU, tapi kalau pemilu, maka KPU lah yang menyelenggarakan. Sedangkan perselisihan terkait hasil Pemilukada tetap harus di MK. Pembentuk UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu, dan MK tidak boleh menolak karena UU hanya mengatur mengenai pelaksanaan perselisihan hasil pemilukada.
"Jadi Mk tidak boleh melepas beban hanya gara-gara kasusnya Akil Mochtar, tidak boleh begitu. MK itu lembaga yang mahal kita dirikan dengan segala kewenangannya. Kalau perkaranya cuma seratus dua ratus per tahun itu terlalu mewah," pungkasnya. (MAD/BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan