Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Januari 2015
Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu

sumber foto: Antara

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai revisi terhadap Undang-Undang Pilkada hal yang aneh. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Sehinga proses perubahan kelihatanya seperti lucu gitu ya. Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan karena memang Perppu hanya mungkin ditolak atau disetujui. Walaupun sebenarnya kalau ditolak bisa diadakan perubahan," kata Jimly di DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Dengan disetujui Perppu Pilkada, kata Jimly, secara politis juga berdampak positif bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat. Namun, dia mengakui memang ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki.

"Misalnya uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," kata dia.

Masih menurutnya, hal yang sangat serius untuk mendapat perhatian adalah terkait putusan MK yang mengembalikan kewenangan perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi kewenangan MK. Ini sangat serius, sebab berkaitan dengan hakikat pilkada itu sebagai pemilihan umum atau bukan. Kalau dia pemilihan umum, maka penyelenggaranya adalah KPU dan perselisihan hasilnya di MK.

Kalau didefinisikan sebagai bukan pemilu, benar perselisihan hasilnya bukan lagi di MK, tapi yang jadi masalah penyelenggaranya bukan lagi di KPU, karena UUD sudah mendesain penyelenggara Pemilu itu KPU, inilah yang tidak konsisten di Perppu.

Pandangan tersebut, kata Jimly, muncul karena tidak secara utuh dalam menangkap pesan dari putusan MK. Padahal MK sebelumnya pada tahun 2005 telah mengeluarkan putusan, sehingga yang terjadi adalah kesalahpahaman seakan-akan mutlak putusan itu menentukan bahwa pilkada bukan lagi pemilihan umum.

"Kalau dia bukan pemilu, itu konsekuensinya, KPU tidak boleh menjadi penyelenggaranya. Karena itu saya menyarankan putusan MK harus dibaca kembali. Dan, dibacanya sebagai satu kesatuan dengan putusan MK sebelumnya tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah itu mau ditentukan sebagai pemilihan umum atau bukan. Dibuka sebagai kebebasan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah bersama DPR," jelas Jimly.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, yang penting konsistensi dan konsekuensi dari pilihan. Kalau dikatakan bukan pemilu penyelenggaranya juga tidak boleh KPU, tapi kalau pemilu, maka KPU lah yang menyelenggarakan. Sedangkan perselisihan terkait hasil Pemilukada tetap harus di MK. Pembentuk UU punya kewenangan untuk mengatur hal itu, dan MK tidak boleh menolak karena UU hanya mengatur mengenai pelaksanaan perselisihan hasil pemilukada.

"Jadi Mk tidak boleh melepas beban hanya gara-gara kasusnya Akil Mochtar, tidak boleh begitu. MK itu lembaga yang mahal kita dirikan dengan segala kewenangannya. Kalau perkaranya cuma seratus dua ratus per tahun itu terlalu mewah," pungkasnya. (MAD/BHD)

 

#UU Pilkada #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Indonesia
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
KPU di daerah telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
Bagikan