Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok duduk bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang undang, dan peraturan dipenuhi" kata Rizal Ramli saat konferensi pers di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4).
Pemerintah pusat memberikan beberapa pokok rekomentasi terkait reklamasi Teluk Jakarta, antara lain yakni menelaah lebih dalam lagi keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, izin analisis dampak lingkungan (amdal) mutlak diperlukan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan.
Kesepakatan antara Ahok, Rizal Ramli dan Siti Nurbaya menempatkan syarat utama dalam melakukan reklamasi yaitu memperhatikan undang-undang dan peraturan yang ada. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang Undang nomor 27 tahun 2007 yo 1 tahun 2014, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012.
Rekomendasi pemerintah pusat lainnya adalah pelaksanaan audit terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing perizinan dan penetapan langkah-langkah penanganannya. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
BACA JUGA: