Pungli Rp200 Juta, Kapolsek Sukaramai Dihukum Setahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Mei 2017
Pungli Rp200 Juta, Kapolsek Sukaramai Dihukum Setahun Penjara
Persidangan Kapolsek Sukaramai AKP Longser Sihombing di PN Medan, Selasa (2/5). (MP/Amsal Chaniago)

Kapolsek Sukaramai AKP Longser Sihombing menerima putusan satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Longser dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar dengan nilai uang mencapai Rp200 juta.

"Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu lebih subsider JPU,” sebut Ketua Majelis Hakim Sontan Marauke Sinaga dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/5).

Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Sontan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Longser dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Menyikapi putusan ini, JPU Handry menyatakan pikir-pikir. Namun, Longser melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulia," ujar Longser melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang sang mantan Kapolsek Sukaramai memilih enggan berkomentar. Tampak ia dan sejumlah kerabatnya memilih untuk beristirahat di lobi pengadilan.

Untuk diketahui, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tanggan (OTT) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut di sebuah kafe di Kota Medan, 3 September 2016 lalu.

AKP Longser Sihombing saat itu bersama seorang pengusaha‎ bernama Triono Herlambang selaku manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS). Pertemuan itu untuk membicarakan kasus yang tengah diproses Polsek Sukaramai Resor Pakpak Bharat.

Terakhir, pihak KSS memberikan uang sebesar Rp200 juta, guna untuk menghentikan proses penyeledikan yang sudah naik ketingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan oleh PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Tak lama berselang dari pembicaraan kasus tersebut, Tim Propam Polda Sumut menangkap ‎AKP Longser Sihombing dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta dibungkus dalam sebuah tas. Ia pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lain: Puluhan Kilogram Ganja Asal Aceh Dimusnahkan Di Patumbak

#Kota Medan #Sumatera Utara #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan