Pukat UGM Nilai Hak Angket untuk KPK Cacat Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Mei 2017
Pukat UGM Nilai Hak Angket untuk KPK Cacat Hukum
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar. (MP/Ponco Sulaksono)

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK cacat hukum.

Meski cacat hukum, hak angket yang ditujukan ke KPK harus tetap berjalan. Pasalnya, palu sudah diketuk pada sidang paripurna, Jumat (28/4) lalu.

Menurut Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, ada dua mekanisme yang dapat membatalkan hak angket tersebut. Pertama, jika anggota DPR yang menolak menggelar sidang paripurna kembali untuk membatalkan sidang paripurna sebelumnya.

"Karena yang harus menggugat kecacatan hukum ini adalah orang-orang DPR sendiri. Mereka yang harus memaksa bahwa sidang paripurna itu tidak sah. Jadi paripurna dibatalkan oleh paripurna," kata Zainal usai diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Kemudian yang kedua, kata Zainal, hak angket dapat batal dengan sendirinya. Pasalnya, kelanjutan sidang paripurna akan dibentuk panitia khusus hak angket. Hal itu berdasarkan UU MD3 dan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR tentang Tatib Nomor 1 Tahun 2014, harus diisi seluruh fraksi di DPR.

Padahal terdapat sejumlah fraksi di DPR yang menolak usulan hak angket tersebut seperti PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKB. Artinya, fraksi yang menolak tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam unsur kepanitiaan yaitu panitia khusus (pansus) hak angket.

"Kan ada proporsionalitas fraksi di dalam tubuh pansus. Kalau fraksi mencabut (menarik anggotanya), maka sama saja dengan pembatalan. Titik krusialnya di pansus. Ini akan terpotong di tengah jalan," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya tentang hak angket untuk KPK dalam berita: Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK

#Pukat UGM #KPK #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan