PTUN Terima Gugatan PSSI, SK Menpora Batal

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 25 Mei 2015
PTUN Terima Gugatan PSSI, SK Menpora Batal

Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) menyatakan telah ada titik temu silang pendapat Kemenpora dan PSSI sehingga kegiatan persepakbolaan di bawah naungan PSSI bisa aktif kembali. (Foto Antara/Andika Wahyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Sepakbola-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PSSI tentang pembatalan SK Menpora Nomor 01307 yang membekukan PSSI. Agenda sidang hari Senin (25/5) ini adalah pembacaan putusan sela dan mendengarkan replik dari penggugat.

"Dengan demikian, SK Menpora tentang pembekuan PSSI dinyatakan tidak berlaku dan semua pihak dilarang mengambil keputusan berdasarkan SK tersebut," kata Ketua majelis, H. Ujang Abdullah dalam amar putusannya.

Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero mengatakan dengan dikabulkannya gugatan PSSI oleh PTUN maka pemerintah dalam hal ini Kemenpora harus menghentikan semua aktivitasnya dalam mengintervensi terhadap sepak bola.

"Kemenpora harus berhenti mengintervensi PSSI karena merusak kelangsungan hidup sepak bola di Indonesia," kata Togar.

Sementara PSSI akan langsung berkoordinasi dengan FIFA.

"Kami akan langsung berkomunikasi kepada FIFA tentang hal ini. Keberlakuan SK itu ditunda dalam artian status PSSI kembali ke awal untuk tetap mengurus sepak bola Indonesia," kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan.

Sampai berita ini diturunkan pihak Kemenpora belum mmeberikan keterangan. Saat merahputih.com mencoba menghubungi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan dan Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto ponselnya tidak diangkat.

Baca Juga

Akhir Kisruh Kemenpora-PSSI

Menpora Segera Cabut Pembekuan PSSI

Dukung PSSI, Farhat Abbas Minta Menpora Dihukum

AFC Jatuhi PSSI Denda 20 Ribu US Dollar

#BekukanPSSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan