PTUN Menangkan PPP Djan Faridz


Djan Faridz Ketua Umum DPP PPP Versi Muktamar Jakarta (Antara Foto)
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Dengan demikian, PPP kepengurusan kubu Romahurmuziy dinyatakan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT seperti dikutip merahputih.com, Selasa (22/11).
Seperti diketahui, PPP kubu Djan menggugat SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK yang dikeluarkan Kemenkum HAM tersebut mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," isi keputusan PTUN.
Dengan demikian, Kemenkum HAM harus mencabut SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016. Selain itu, Kemenkum HAM juga diharuskan membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, PPP terbelah antara kepengurusan Romahurmuziy dan Djan Faridz selama dua tahun terakhir. Romahurmuzy terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2021 berdasarkan hasil Muktamar VIII PPP 2016. Djan Faridz, Ketua PPP hasil Muktamar Jakarta tidak mengetahui hal ini. Kedua kubu saling gugat hingga akhirnya kubu Djan Faridz dimenangkan oleh PTUN.
Perbedaan itu berujung pada pilihan dukungan kepada pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. PPP kubu Romahurmuziy mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sedangkan PPP Djan Faridz memberikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
BACA JUGA:
- 50 Kader PPP Sindir Kubu Djan Faridz di Balai Sudirman
- PPP Dukung Ahok, Djan Faridz Sebut Kebijakan Ahok Pro Islam
- PPP Kubu Djan Faridz Deklarasikan Dukung Ahok
- PPP Dukung Ahok-Djarot, Djan Faridz Balas Dendam Pilpres 2014
- Sylviana Tanggapi Santai Perpecahan di PPP
Bagikan
Berita Terkait
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi

Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP

KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz

Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper

Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
