Program Wajib Belajar 9 Tahun Menyampingkan Warga di Daerah


Seorang siswa sekolah dasar sedang menghormat di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: MP//Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara uji materi Undang-undang Sisdiknas, terkait ajuan program wajib belajar 12 Tahun. Program belajar 9 tahun harus ditingkatkan karena menyampingkan warga negara yang tinggal di daerah-daerah, terutama daerah tertinggal dan terbelakang.
Manajer Program Network JPPI Rubiatul Adawiyah mengatakan, MK harus memerhatikan sistem pendidikan saat ini dijalankan melalui program wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar 9 tahun tersebut harus diubah dan menggantinya dengan program wajib belajar 12 tahun bagi setiap warga negara.
Program wajib belajar 9 tahun kurang maksimal. Program tersebut menimbulkan ketidakmerataan pendidikan yang terjadi di masyarakat.
"Kalau tidak diubah, maka setiap warga negara hanya mendapatkan program wajib belajar yang dibiaya pemerintah, dari sekolah dasar (SD) sampai pada tingkat SMP, sedangkan SMU/SMK sederajat tidak termasuk program wajib belajar tersebut," ujar Rabiatul Adawiyah, saat diskusi tentang judicial review Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jaksel, Selasa (6/10).
Masih kata Rubiatul, program wajib belajar 9 tahun menyampingkan warga di daerah-daerah yang tertinggal serta terbelakang. Generasi penerus bangsa dari daerah tidak bisa berkompetisi dalam bidang pendidikan dengan warga di perkotaan dengan perekonomian lebih maju, serta kesadaran terhadap pendidikan lebih tinggi.
"Menyikapi kondosi tersebut, maka diperlukan adanya terobosan hukum yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum, untuk melaksanakan program wajib belajar dengan menpertimbangkan melalui filosofis, sisiologis, dan historis hukum," kata Rubiatul.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 September 2014 lalu, JPPI telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ini Alasan DPR RI Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Transparan Soal Aliran Dana Uang Sewa Kantin

PSI DKI Pertanyakan Mandeknya Realisasi Anggaran untuk Rehabilitasi 27 Gedung Sekolah

Playhouse Academy Perkenalkan Layanan Pengembangan Anak Terintegrasi

Ombudsman Dorong Polri Lakukan Evaluasi Sistem Pendidikan di Kepolisian

Mengapa Universitas Kelas Dunia Memperhatikan Ekstrakurikuler?
