Presiden Jokowi Ingin Undang-Undang Penghambat Investasi Direvisi


Presiden Jokowi menerima kunjungan utusanIMF di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan jalur investasi dari luar ke Tanah Air tidak terhambat undang-undang (UU). Dia menyampaikan kepada para menterinya agar merevisi UU penghambat investasi.
"secepatnya revisi Undang-Undang yang hambat apa pun berkaitan iklim usaha itu segera direvisi," kata mantan Walikota Solo ini dalam rapat kabinet paripurna di Jakarta, Rabu (2/9).
Kader PDIP ini juga mengimbau Rancangan Undang-Undang Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, JPSK merupakan payung hukum investasi di dalam negeri.
Jokowi menjelaskan, hal itu diambil dalam rangka menanggapi kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, meski harus diwaspadai, krisis saat ini masih lebih baik ketimbang krisis 1988 dan 2008. "Kita tetap harus hati-hati, jaga-jaga, waspada, semua jurus dikeluarkan," papar bapak tiga anak ini. (fre)
Baca Juga:
Pertemuan Presiden Jokowi dengan Direktur IMF
Pengamat Ekonomi: Indonesia Menuju Krisis yang Luar Biasa
Presiden Jokowi Harus Hadiri Pertemuan Kepala Daerah se-Asia Pasifik di Wakatobi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser

Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik

5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin

Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
