Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP
Sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil menyebut PT Murakabi Sejahtera sebagai salah satu perusahaan peserta tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) adalah milik Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Wirawan, Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya yang memberitahu kepadanya bahwa PT Murakabi yang ikut dalam tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, milik Setnov.

"(Mengetahui dari) Johanes Tan. Saya tanya, ini siapa yang punya perusahaan (PT Murakabi). Itu perusahaan ada hubungannya dengan Setya Novanto," kata Wirawan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Untuk diketahui, Direktur PT Murakabi Sejahtera adalah Irvanto Hendra Pambudi, yang tak lain merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Setelah mengetahui perusahaan Setnov ikut dalam tender, Wirawan memprediksi perjalanan proyek ini akan bermasalah kedepannya. Lantaran itu, Wirawan mundur dari proyek yang kemudian menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun ini.

"Saya mundur, karena situasinya nggak enak. Saya liat situasi, apa yang mau dilakukan resiko sangat tinggi kegagalannya. Saya nggak mau ribet-ribet, caranya sudah nggak bener," ungkap Wirawan.

Wirawan menyebut, ada tiga konsorsium dalam proyek e-KTP ini. Konsorsium tersebut diantaranya PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiga konsorsium tersebut sengaja dibentuk oleh Andi Narogong, dengan mengerahkan sebuah tim yang disebut Tim Fatmawati.

Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Sederet 'nama-nama besar' diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Dalam kasus ini, nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 574 miliar.

Dalam sidang dakwaan kasus e-KTP, Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar disebut bersama-sama dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatur proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut.

Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut juga terungkap, Ketum Partai Golkar ini mempunyai andil besar untuk memuluskan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5.9 triliun. Setnov, dianggap dapat mewakili Golkar untuk mendorong Komisi II menyetujui anggaran penerapan e-KTP. (Pon)

Baca juga berita terkait e-KTP: Bendum PDI-P Hadiri Sidang Perkara Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan