Polisi Sukabumi Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Maret 2017
Polisi Sukabumi Ringkus Pengedar Sabu-sabu
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Sukabumi. (MP/Mauritz)

Jajaran Satgas Anti Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Ridwan Nurpalah alias Palah.

"Kami amankan satu bungkus besar plastik bening yang di dalamnya berisi satu bungkus besar plastik bening berisikan kristal atau serbuk putih (sabu-sabu) dengan berat kurang lebih 13,26 gram, satu buah HP dan satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ. Ada juga uang tunai sebesar Rp300 ribu," kata Kabud Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus, Sabtu (18/3).

Yusri menyebutkan, pelaku ditangkap di Kampung Pasir Doton, RT 03/04, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SA, dengan cara menerima titipan, untuk diedarkan kembali.

"Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Atas penangkapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer Di Pantura Ilegal

#Sabu-sabu #Sukabumi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan