Polisi Periksa Gubernur Gorontalo Kasus Korupsi Alkes


MerahPutih Nasional - Hari ini Kantor Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Rusli Habibie, gubernur Gorontalo, sebagai saksi atas kasus penggelembungan harga pembelian alat kesehatan Provinsi Gorontalo.
"Hal ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan yang telah menyatakan lima orang tersangka," ungkap Komisaris Besar Yudhiawan kepada wartawan di kantor Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Menurut Yudhiawan dalam hasil pemeriksaan ini, Rusli diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelembungan harga pembelian alat kesehatan Provinsi Gorontalo dan bukan sebagai tersangka.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka tipikor harus dilakukan pendalaman, ditemukan dua alat bukti, dan gelar perkara," tutur Yudhiawan lagi, Senin (19/1).
Lima orang tersangka kasus ini telah ditahan Mabes Polri. Ia tak menyebutkan siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun menurutnya, empat tersangka yang ditahan, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hanya tinggal satu orang yang belum".
Kasus ini merupakan pelimpahan dari kasus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dari proyek tersebut. Dalam pengadaan alkes tersebut juga ditemukan markup sebesar Rp 1,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gms)
BERITA LAINNYA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK
