Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Beras
Ilustrasi Beras (Antara Foto)
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pemalsuan beras dengan omzet senilai Rp12 miliar.
Pemalsuan kualitas beras ini terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang bernama Pergudangan Prima Daan Mogot Jakarta Barat, serta Pergudangan Sentra Kosambi. Adapun pelaku utama dalam aksi kejahatan ini yang berinisial G. Kala itu G menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan pemalsu kualitas beras, PT J.
"Kami berhasil menangkap pelaku pemalsuan kualitas beras di Daan Mogot dan Kosambi pada 24 Juni 2015," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono melalui awak media, di Mapolda Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Mudjiono menjelaskan, pemalsuan kualitas beras ini dilakukan dengan mengganti beras kualitas biasa dengan karung beras kualitas istimewa. Sebelumnya, pelaku membeli beras dengan kualitas biasa bermerek Burung Dara dan diganti dengan karung beras kualitas wahid bermerek RISO.
"Mereka beli beras merek Burung Dara dengan harga Rp11.400 per kilogram di Pasar Induk Cipinang, lalu dimasukan beras itu ke karung beras yang bermerek RISO," tuturnya.
Adapun pada karung beras bermerek RISO itu, tertera berbagai keunggulan serta kualitas istimewa dari beras tersebut. Mulai dari kualitas Super Pandan Wangi, Super Long Grain, RISO Oil Organik Free Sugar.Sebelum dimasukkan ke karung beras merek RISO, pelaku sedikit memperbaiki kualitas beras dengan menambahkan aroma dan membersihkan beras dari kutu dan kotoran.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan 30 ton beras dengan merek Burung Dara, 3,7 ton beras merek RISO Soil Organik Sentra Ramos, 1,5 ton beras RISO Soil Orgnanik Pandan Wangi, 14,9 ton beras Ratu Ayu, 660 kg beras Rojo Lele, dan 40 kg beras RISO Biru.Lalu 11500 lembar karung kosong berbagai jenis beras merek RISO dan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka G dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1huruf a, e, f Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 Jo Pasal 84 (1) dan atau Pasal 141 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan. (gms)
BACA JUGA:
Sidak ke Pasar Benhil, Polisi Pantau Penimbunan Sembako
Polda Metro Jaya Gagalkan Upaya Penimbunan Sembako Jelang Lebaran
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional