Polisi Los Angeles Mulai Gunakan Armada Mobil Listrik
Armada mobil elektrik LAPD. (Foto: Twitter ALAPDHQ)
MerahPutih Amerika - Untuk memecahkan masalah lalu lintas satuan kepolisian Los Angeles, Amerika, bekerja sama dengan Waze. Upayanya untuk menuntaskan masalah di kotanya tidak berhenti sampai di situ. Untuk mengurangi pencemaran udara, polisi Los Angles (LA) mulai gunakan armada mobil listrik.
Kepolisian LA, LAPD, berkomitmen untuk mengganti armada mobilnya dengan menyewa 160 unit mobil listrika dan 128 unit mobil hybrid. Melalui blog resmi LAPD diatakan bahwa departemen polisi, pemadam kebakaran, layanan umum lainnya juga akan menggunakan mobil listrik.
Wali kota Los Angles, Eric Gercetti mengatakan bahwa langkah ini akan membawa LA semakin dekat dengan tujuannya untuk menjadi “kota paling berkelanjutan di Amerika,” dan untuk saat ini mereka patut puas dengan armada mobil listrik.
Kendaraan listrik yang digunakan LAPD tak lain adalah Tesla Model S P85D dan BMW I untuk pengujian awalnya. Mereka berharap kedua mobil ini bisa secara efektif digunakan untuk melawan penjahat yang melarikan diri.
Baca juga:
Amerika Serikat Siap Tampung Puluhan Ribu Pengungsi
WTC akan Gelar Peringatan Tragedi 9/11
Departemen Energi AS Terima 150 Serangan Peretas
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
VinFast Indonesia Ungkap Visi Strategis di Balik Pabrik EV Subang
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Tsunami Kendaraan Listrik 2025 Segera Usai, Pakar ITB Ramal Bakal Terjadi 'Kiamat Kecil' Buat EV Impor
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik