Polisi Buru Otak Pembunuh Wartawati di Bojong Gede

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Juli 2015
Polisi Buru Otak Pembunuh Wartawati di Bojong Gede

Ketiga pelaku pembunuhan wartawati Nurbaety Rofiq ditangkap petugas Mapolresta Depok, Senin (20/7). (Foto MerahPutih/Bertolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Kriminal-Jajaran petugas dari Polresta Depok masih mendalami kasus pembunuhan wartawati Noer Baety Rofiq (bukan Nurbaety seperti ditulis sebelumnya), 44 tahun, yang ditemukan pada Sabtu (18/7) lalu. Salah satu pelaku sekaligus otak perampokan Deni Setyawan masih buron.

Petugas dari Polresta Depok menciduk tiga orang terkait perampokan yang berakhir dengan terbunuhnya mantan editor Akarpadinews.com tersebut. Para pelaku, yakni M. Afif Ubaidillah (22) dan Syarifudin (21) serta Muhammad Pujono selaku penadah dibekuk di daerah Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7) dini hari sekira pukul 3.30 wib. Sementara itu satu orang lagi saat ini masih DPO dengan nama Deni Setyawan. 

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang-barang milik korban yang diambil para pelaku, yakni dua ponsel Samsung, satu ponsel Sony dan satu ponsel Motorola. Barang lain milik korban yakni kamera merek HP, sebuah alat perekam, segepok uang dua ribuan dan laptop. 

Berdasarkan keterangan para pelaku, Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan laptop dan kamera milik korban dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan laptop dan kamera digunakan pelaku untuk membeli minuman keras. "Dijual seharga Rp2 juta untuk mabuk-mabukan," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Senin (20/7).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan tewasnya Noer Baety Rofiq murni perampokan, bukan terkait dengan sesuatu yang sedang dikerjakan.    

Ditambahkan, perampokan ini sudah direncanakan dengan matang. Salah seorang pelaku, Deni sudah mengintai kediaman rumah korban sebelum perampokan. Pelaku lain, Ubaidillah membeli sebilah pisau di Citayam. 

Para pelaku menunggu korban tidur sesudah sahur. Setelah yakin korban sudah terlelap, para pelaku masuk ke rumah korban. Namun, saat ketiga pelaku menjalankan aksinya, tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Kalap karena aksinya kepergok pemilik rumah, pelaku menyerang korban. Korban pun sempat melawan. Syarifudin menindih korban sedangkan Ubaidillah menikam korban dengan pisau sebanyak sembilan kali. Untuk memastikan korban tidak bergerak pelaku mengikat korban dengan tali plastik. 

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 365 jo 338 tentang pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gms/Luh)  

Baca Juga:

Ketahuan Saat Merampok, Pelaku Habisi Nurbaety

Polisi Bantah Pembunuhan Nurbaety Rofiq Terkait Pekerjaan

Nurbaety, Wartawati Seribu Kantor

#Noer Baety Rofiq #Wartawan #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan