Polisi Amankan Napi Penyebar Haterspeech

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Rabu, 07 Desember 2016
Polisi Amankan Napi Penyebar Haterspeech
Image courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net

MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian melakukan penelusuran terkait pelanggaran UU ITE yang memposting sebuah gambar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh DN Aidit.

Setelah ditelusuri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati penyebar foto tersebut berada di lapas Tanggerang. Pria yang berinisial MRN ini merupakan narapidana yang sudah divonis pada tahun 2013.

"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Wahyu melanjutkan, waktu MRN memposting mulai tanggal 9 November sampai 24 November. MRI diduga mendapatkan informasi diluar lapas melalui media yang tayang di televisi.

"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa dampak daripada postingan-postingan yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," katanya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Polisi Buru Penyebar Fitnah Adu Domba TNI dan Polri di YouTube
  2. Beredar, Foto Ahmad Dhani Ditangkap Polisi
  3. Panpel Piala AFF 2016 Belum Bahas Pengamanan dengan Polisi
  4. Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember
  5. Polisi Hajar Teroris OK, Polisi Hajar Murid SMA, Hanya Di Muna
#Polisi #Haters
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Bagikan