Pindah Kewarganegaraan Tergantung Peraturan Masing-Masing Negara

Muchammad YaniMuchammad Yani - Jumat, 20 Maret 2015
Pindah Kewarganegaraan Tergantung Peraturan Masing-Masing Negara

Ilustrasi (Foto: Antara/Rahmad)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Internasional - Perpidahan status kewarganegaraan (naturalisasi) seseorang sering dilakukan oleh negara-negara diseluruh dunia ini. hal itu dilakukan dengan berbagai macam alasan negara menerima kewarganegaraannya, biasanya  mereka sudah lama berdomisili disana atau karena prestasi yang dimilikinya.

Sehingga negara tujuan untuk dijadikan domisili rela menerimanya sebagai warga masyarakat baru untuk bersama-sama memberikan kosntribusi positif dalam membangun negara tersebut. (Baca: Gabung dengan Tentara Amerika, Miss Indonesia 2006 Jadi Artis Dadakan)

"Dalam kacamata hubungan internasional (HI) perpindahan kewarganegaran itu tergantung sama peraturan hukum di negara masing-masing" kata Fifi mahasiswa HI Airlanggar Surabaya, setelah dihubungi merahputih, Jum'at (20/3).

Ia menambahkan, jika di Indonesia sendiri orang asing jikalau ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) harus menetap di Indonesia minmal 5 tahun lamanya kamudian baru bisa diproses perpindahan kewarganegaraannya. (Baca: Dianggap Pengkhianat, Ini Komentar Miss Indonesia 2006)

Begitupun ketika ada masyrakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan, negarapun tidak bisa banyak berbuat apa soalnya sistem yang dianut Indonesia ini adalah sistem demokrasi yang memberikan kebebasan terhadap masyrakatnya, ia
mencontohkan lain halnya dengan negara Korut yang menganut sistem komonis yang mana masyrakatnya selalu diatur sesuai dengan pemerintah. pungkasnya. (fik)

#Status Kewarganegaraan #Pindah Negara #Pindah Kewarganegaraan #Kewarganegaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Dunia
Warga AS Ramai Mau Pindah ke Luar Negeri, Eropa Jadi Tujuan Favorit
Warga AS ramai ingin pindah ke luar negeri. Ada beberapa alasan mengapa mereka ingin meninggalkan Amerika Serikat.
Soffi Amira - Senin, 26 Mei 2025
Warga AS Ramai Mau Pindah ke Luar Negeri, Eropa Jadi Tujuan Favorit
Indonesia
Ditjen AHU Gerak, Sahkan Status 53.579 WNI tanpa Dokumen di Luar Negeri
Permenkum No 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Ditjen AHU Gerak, Sahkan Status 53.579 WNI tanpa Dokumen di Luar Negeri
Olahraga
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood Putuskan Bela Timnas Jamaika
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood putuskan untuk membela timnas Jamaika. Ia pun tahu, bahwa dirinya tidak akan jadi pilihan di skuad asuhan Thomas Tuchel.
Soffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood Putuskan Bela Timnas Jamaika
Bagikan