Persiapan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika Sudah Final


Ambulans dipersiapkan untuk eksekusi mati terpidana narkoba (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika terus berlangsung. Sejumlah iring-iringan mobil ambulans yang berisi perawat dan dokter sudah memasuki dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada sore (18/1).
Selain membawa tenaga medis, iring-iringan ambulans yang dikawal Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya juga membawa 5 peti mati yang disiapkan untuk terpidana mati kasus narkotika.
BACA JUGA: Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Jokowi Di Atas SBY
"Persiapannya sudah final," kata Jaksa Agung HM. Prasetyo saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (17/1).
Adapun data 6 orang terpidana mati kasus narkotika sebagai berikut, sebanyak 5 orang akan dieksekusi di LP Nusa Kambangan dan seorang lainnya akan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolai, Jawa Tengah.
- Daniel Enenuo Enungu warga Nigeria (37), Lahir pada 12 September 1976. Alamat 119 abaroad dort harcount Nigeria, Hotel Royal City Karachi Pakistan.
- Mako Archer Cardosa Moreira Rio De Janeiro (52), lahir 1 Oktober 1961. Laki-laki asal Brasil.
- Ang Kiem Soe alias Kim ho alias Ance alias Tomy Wijaya, (51) warga negara Belanda.
- Namaona Denis ( nama asli Salomon Chibuke Okafer) tempa tanggal lahir Mulanje 3 Desember 1966 (47). Laki-laki Warga negara Nigeria.
- Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Cianjur 26 September 1975, 38 th, Islam, Perempuan, Indonesia.
- Tran Thi Bich Hanh binti Tran Dinh Hoang umur 35 tahun perempuan Warga negara Vietnam alamat 57 To Heinh Thanh, Hanoi Vitnam agama Budha. Khusus Tran akan dieksekusi di Boyolali. (bhd)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA:
Indonesia Dapat Predikat Jamaah Haji Terbaik
Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Jokowi Didemo Ratusan Relawan
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
