Penyidik Bakal Periksa Mantan Wali Kota Jakbar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 09 April 2017
Penyidik Bakal Periksa Mantan Wali Kota Jakbar
Gerakan masyarakat antikorupsi. (ANTARA FOTO/Noveradika)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Fatahillah pada Rabu (12/4).

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan dugaan kasus korupsi normalisasi sungai dan penghubung anak sungai di Jakbar pada 2013 senilai Rp66,6 miliar.

"Kami agendakan ulang pemeriksaannya pada Rabu (12/4) besok," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Minggu (9/4).

Menurut Sadono, pada pemeriksaan Kamis (6/4) dia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Itu baru panggilan pertama, tapi dia tidak hadir," katanya.

Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa pada Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, jika pada panggilan berikutnya tidak memenuhi kembali pemanggilan penyidik.

"Sesuai aturan, kami berhak melakukan pemanggilan paksa," tandasnya.

Kejagung sudah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir Maret 2017.

JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Fatahillah adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran.

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #Wali Kota Jakarta Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan