Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Mendag Thomas Lembong mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR membahas aturan penjualan minuman beralkohol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pengusaha minuman beralkohol meminta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dicabut. Permen yang memuat pelarangan penjualan minuman di minimarket itu sangat merugikan pengusaha.

"Dicabut saja Permen Nomor 6 (tentang pelarangan minuman beralkohol)," kata Bambang Britono dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10).

Menurut Bambang Britono, aturan minuman beralkohol melalui tahapan yang panjang, yaitu dimulai sejak Keppres Nomor 3 Tahun 1997, kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dilengkapi dengan perda-perda (peraturan daerah) larangan minuman beralkohol.

Selanjutnya pada tahun lalu, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Aturan ini dianggap cukup lengkap memayungi usaha minuman beralkohol.

"Jadi, Permen 20 itu kan berakhir sampai Oktober ini. Tapi, disusupi Permen Nomor 6 (2015) yang melarang aturan penjualan minol (minuman beralkohol) di tempat tertentu," kata Bambang Britono.

Aturan ini dinilai seolah menganggap minol adalah barang ilegal. Bambang berharap, apabila DPR ingin membuat aturan tentang minuman beralkohol tidak hanya sekedar ganti judul.

"Kita melihat mudah-mudahan spirit isinya benar, kalau judulnya ganti tapi isinya sama, ya sama aja," kata Bambang. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen
  2. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  3. Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi
  4. 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
  5. Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol

 

#Larangan Minuman Beralkohol #Minum Alkohol #Minuman Keras #Bambang Britono #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
Di masa depan, sektor ekonomi hijau diyakini menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
Bagikan