Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut


Mendag Thomas Lembong mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR membahas aturan penjualan minuman beralkohol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Bisnis - Pengusaha minuman beralkohol meminta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dicabut. Permen yang memuat pelarangan penjualan minuman di minimarket itu sangat merugikan pengusaha.
"Dicabut saja Permen Nomor 6 (tentang pelarangan minuman beralkohol)," kata Bambang Britono dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10).
Menurut Bambang Britono, aturan minuman beralkohol melalui tahapan yang panjang, yaitu dimulai sejak Keppres Nomor 3 Tahun 1997, kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dilengkapi dengan perda-perda (peraturan daerah) larangan minuman beralkohol.
Selanjutnya pada tahun lalu, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Aturan ini dianggap cukup lengkap memayungi usaha minuman beralkohol.
"Jadi, Permen 20 itu kan berakhir sampai Oktober ini. Tapi, disusupi Permen Nomor 6 (2015) yang melarang aturan penjualan minol (minuman beralkohol) di tempat tertentu," kata Bambang Britono.
Aturan ini dinilai seolah menganggap minol adalah barang ilegal. Bambang berharap, apabila DPR ingin membuat aturan tentang minuman beralkohol tidak hanya sekedar ganti judul.
"Kita melihat mudah-mudahan spirit isinya benar, kalau judulnya ganti tapi isinya sama, ya sama aja," kata Bambang. (mad)
Baca Juga:
- Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen
- RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
- Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi
- 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
- Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
