Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Pengusaha Desak Permen Larangan Minuman Beralkohol Dicabut

Mendag Thomas Lembong mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR membahas aturan penjualan minuman beralkohol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengusaha minuman beralkohol meminta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dicabut. Permen yang memuat pelarangan penjualan minuman di minimarket itu sangat merugikan pengusaha.

"Dicabut saja Permen Nomor 6 (tentang pelarangan minuman beralkohol)," kata Bambang Britono dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10).

Menurut Bambang Britono, aturan minuman beralkohol melalui tahapan yang panjang, yaitu dimulai sejak Keppres Nomor 3 Tahun 1997, kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dilengkapi dengan perda-perda (peraturan daerah) larangan minuman beralkohol.

Selanjutnya pada tahun lalu, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Aturan ini dianggap cukup lengkap memayungi usaha minuman beralkohol.

"Jadi, Permen 20 itu kan berakhir sampai Oktober ini. Tapi, disusupi Permen Nomor 6 (2015) yang melarang aturan penjualan minol (minuman beralkohol) di tempat tertentu," kata Bambang Britono.

Aturan ini dinilai seolah menganggap minol adalah barang ilegal. Bambang berharap, apabila DPR ingin membuat aturan tentang minuman beralkohol tidak hanya sekedar ganti judul.

"Kita melihat mudah-mudahan spirit isinya benar, kalau judulnya ganti tapi isinya sama, ya sama aja," kata Bambang. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen
  2. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  3. Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi
  4. 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
  5. Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol

 

#Larangan Minuman Beralkohol #Minum Alkohol #Minuman Keras #Bambang Britono #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pemasok produk hortikultura berkualitas tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Bagikan