Penghancuran Sistematis DPD Tak Bisa Dibiarkan
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai kericuhan pemilihan pimpinan DPD merupakan penghancuran sistematis wibawa hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
"tidak bisa dibiarkan dan harus diselamatkan karena akan berimplikasi serius pada kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara," kata Hendardi di Jakarta melalui keterangan pers, Rabu (5/4).
Hendardi menilai, MA sebagai lembagai peradilan tertinggi telah secara keliru dengan melantik ketua baru DPD. MA dinilai mengingkari putusannya sendiri terkait putusan Tata Tertib DPD yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Dalam kisruh DPD dan tindakan kontradiktif MA, sejumlah langkah harus dilakukan untuk mencegah implikasi dari peristiwa itu dan memperbaiki situasi di masa yang akan datang.
"pertama, anggota DPD yang tidak bersetuju dengan pergantian kepemimpinan, masih bisa mempersoalkannya ke PTUN atau bahkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN atas tindakan dan produk paripurna DPD," jelas Hendardi.
Ketua Mahkamah Agung juga harus memberikan penjelasan kepada publik tentang sikapnya yang mendua dalam konflik antarfaksi di DPD.
"Untuk mencegah menguatnya ketidakpercayaan publik pada MA," ungkap Hendardi.
Presiden dan DPR diminta segera merancang pembaruan UU MD3 yang mengatur kedudukan DPD secara lebih detil, termasuk pengaturan perihal keanggotaan DPD yang aktif di partai politik.
"Cara ini ditujukan untuk menyelamatkan DPD dimasa depan sebagai institusi representasi daerah dan memperkuat check and balances pada lembaga perwakilan," kata Hendardi. (Ayp)