Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 21 Januari 2015
Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik–  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi Undang-Undang yang patut di syukuri karena selaras dengan harapan publik yang menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut pemikir politik dan tata Negara Sinergi Masyarakat Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai masih banyak persoalan rumit yang harus segera dibenahi. Selain persoalan teknis penyelenggara pemilu persoalan lain yang juga penting yaitu Pengujian Perppu Pilkada langsung yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila Putusan MK menyatakan Perppu Pilkada Inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada?,” kata Said dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Ia yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, kalau MK menyatakan Perppu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perppu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perppu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya.

Persoalan kedua adalah terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. Posisi kedua lembaga tersebut masih rawan dipersoalkan secara hukum karena sudah adanya Putusan MK No, 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah rezim pemilihan umum (pemilu).  

Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?

“Artinya, apabila UU Pilkada dipersoalkan ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah,” tandas Said. (BHD) 

#Komisi I DPR #Sigma #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Seragam baru TNI hadir dengan corak sage green yang disesuaikan dengan vegetasi di Indonesia, hasil riset kamuflase untuk meningkatkan efektivitas di lapangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Indonesia
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Komisi I DPR RI mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah organisasi di tubuh TNI yang sudah ketinggalan zaman.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Dunia
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
DPR desak PBB segera bertindak menghentikan blokade Gaza dan menjamin keselamatan para aktivis internasional yang ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
Indonesia
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
Wakil Ketua Komisi I DPR menilai rencana tersebut tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
Indonesia
Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
Komisi I DPR mendorong PBB untuk melakukan reformasi. Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB juga patut diapresiasi.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
Indonesia
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Presiden Prabowo akan menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi pembahasan mengenai Solusi Dua Negara untuk Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Indonesia
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Wakil Panglima TNI tegaskan, TNI tidak memiliki niat maupun rencana untuk mengambil alih keadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Indonesia
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Persoalan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste sudah berulang kali menimbulkan ketegangan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Bagikan