Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Antarafoto)
Merahputih Nasional - Target pemerintah yang menargetkan penerimaan negara bukan pajak dalam APBN 2015 meleset. Betapa tidak, target pemerintah yang awalnya mencapai Rp 269,1 triliun kemudian menurun menjadi Rp 141,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang P.S Brojdonegoro mengatakan tidak tercapainya target penerimaan negara bukan pajak tersebut disebabkan turunnya penerimaan di sektor minya dan gas bumi, sebagai akibat rendahnya harga minyak dunia sesuai perkembangan modal dewasa.
"Di sisi lain, penerimaan pertambangan mineral dan batubara ditargetkan meningkat Rp 11,5 triliun dari APBNP 2015 atau naik Rp 1,2 triliun yang diusulkan pemerintah," kata Bambang, Sabtu (13/2).
Baca Juga: Jaksa Agung: Nusakambangan Tempat Eksekusi Ideal Komplotan 'Bali Nine'
Menurut Bambang, target penerimaan negara bukan pajak tersebut merupakan momentum penting bagi pemerintah dengan langkah-langkah terobosan belanja negara guna mendukung APBNP yang lebih sehat dan sutainable. Dengan dukungan kebijakan fiskal yang strategis dan reformasi subsidi BBM, maka pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup luas guna memperbaiki dan mempertajam belanja negara.
"Dalam APBNP tahun 2015 ini, alokasi belanja infrastruktur telah melampaui alokasi belanja subsidi energi, yang menunjukkan struktur anggaran yang lebih baiik, dengan tetap keberpihakan kepada golongan masyarkat yang kurang mampu melalui skema kartu Indonesia sehat, Karti Indonesia Pintar, dan perlndungan sosial lainnya," pungkasnya. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
