Pendapatan RA Rp30 Juta per Bulan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 11 Mei 2015
Pendapatan RA Rp30 Juta per Bulan

Ilustrasi Prostitusi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Mucikari RA yang menjajakan artis "high class" mendapatkan jatah 30 persen dari tarif yang dipasang kepada klien. RA menjadikan penjajaan artis ini sebagai satu-satunya pendapatan RA.

"Dapat sekitar Rp20–30 juta sebulan. Kalau itu ada ya," ungkap RA di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/5).

RA memasang tarif perempuan-perempuan "peliharaannya" sekira Rp80 juta hingga ratusan juta. Bahkan, RA melayani pria hidung belang hingga ke luar negeri. Tarif besar tersebut belum termasuk tiket pesawat dan biaya penginapan hotel.

Ra mengaku tidak pernah memaksa perempuan "peliharaannya" untuk menjajakan tubuh. Pasalnya, selama ini justru perempuan tersebut yang meminta RA untuk mencarikan klien. Setelah klien didapatkan, RA meminta DP sesuai kesepakatan. Sebelum masuk ke tempat transaksi prostitusi, klien diminta melunasi tarif sesuai kesepakatan awal. Setelah transaksi itu, RA dan perempuan tersebut berbagi pendapatan.

Seperti diketahui, Jumat (10/5) malam, Polres Jakarta Selatan menangkap mucikarinya RA beserta perempuan "peliharaannya", AA. Mereka diciduk di salah satu hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan. (fre)

Baca Juga:

Twitter, "Surga" bagi Para Wanita Penjaja Tubuh

Prostitusi Artis "High Class" Terbagi Tiga Golongan

RA Juga Jajakan Mahasiswi "High Class"

#Bisnis Prostitusi #Mucikari RA
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan